Namun Tergugat I dianggap tidak hadir karena Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung yang ditunjuk sebagai pihak mewakili tidak membawa surat kuasa.
Karena itulah, Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri Mulyono memohon agar Jokowi datang secara personal di persidangan tertanggal 31 Oktober 2022 mendatang.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat, kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," desak Eggi.