Keluarga Brigadir J Kecewa dengan Bharada E: Maaf Bisa Diterima, tapi ...

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Keluarga Brigadir J Kecewa dengan Bharada E: Maaf Bisa Diterima, tapi ...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana diketahui, dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022) diketahui bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengekseskusi Brigadir J.

"Woy!! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!" tutur JPU.

Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Lalu, Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali atas perintah Ferdy Sambo.

Selanjutnya, saat Yosua dalam keadaan tertelungkup dan begerak kesakitan Ferdy Sambo menghampiri dan menembakan satu kali kebagian kepalanya untuk memastikan korban benar-benar telah tak bernyawa.

"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI