Eksepsi Putri Candrawathi Singgung Dugaan Pelecehan, Berujung Disemprot Jaksa: Tidak Kami Tanggapi!

Dany Garjito, Elvariza Opita

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:26 WIB
Eksepsi Putri Candrawathi Singgung Dugaan Pelecehan, Berujung Disemprot Jaksa: Tidak Kami Tanggapi!
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (17/10/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tanggapan JPU atas eksepsi tersebut pada Kamis (20/10/2022).

Terdapat beberapa hal yang ditekankan penasihat hukum di eksepsinya, termasuk JPU yang tidak menguraikan dengan jelas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang dan menjadi pemicu terjadinya penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Poin inilah yang ditanggapi dengan begitu tegas oleh JPU. Dilihat Suara.com dari siaran langsung di PN Jaksel, JPU berkali-kali menegaskan penasihat hukum Putri tidak memahami Pasal 143 KUHAP.

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menajlani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. (Suara.com/Yosea Arga)
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menajlani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. (Suara.com/Yosea Arga)

Menurut JPU, surat dakwaan yang mereka susun telah sistematis dan rinci. Selain itu, eksepsi semestinya hanya dibatasi di ruang lingkup syarat-syarat formil surat dakwaan alih-alih materi pokok perkara.

Namun JPU menilai Arman Hanis dkk malah menitikberatkan eksepsinya terhadap materi pokok perkara, yakni peristiwa di rumah Magelang tertanggal 4 dan 7 Juli 2022.

"Bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Putri Candrawathi mengenai kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan pokok perkara yang kami terima, setelah penuntut umum mencermati eksepsi, terdakwa Putri Candrawathi jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan materi eksepsi," tutur jaksa.

"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut saat di persidangan," tegas jaksa melanjutkan.

Suasana sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi Putri Candrawathi (YouTube/PN Jakarta Selatan)
Suasana sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi Putri Candrawathi (YouTube/PN Jakarta Selatan)

Karena itulah, jaksa menegaskan tidak akan menanggapi eksepsi penasihat hukum. "Terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum Putri Candrawathi tidak kami tanggapi, karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," terang jaksa.

baca juga

Jaksa lantas menguraikan beberapa poin untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara. "Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim, dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.

"Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil," sambungnya. "Pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Kenakan Baju Celana Serba Hitam

Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Kenakan Baju Celana Serba Hitam

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:23 WIB

Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Kembali Disidang Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Terdakwa

Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Kembali Disidang Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Terdakwa

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:01 WIB

Terungkap Peran AKP Irfan Widyanto di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terungkap Peran AKP Irfan Widyanto di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Riau | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:05 WIB

Bikin Warganet Geram,  Putri Candrawathi Diduga Bercanda dan Genit dengan Pengacaranya

Bikin Warganet Geram, Putri Candrawathi Diduga Bercanda dan Genit dengan Pengacaranya

Video | Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:00 WIB

'Adu Tangis' dengan Putri Candrawathi, Air Mata Bharada E di Persidangan Banjir Dukungan Publik

'Adu Tangis' dengan Putri Candrawathi, Air Mata Bharada E di Persidangan Banjir Dukungan Publik

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:47 WIB

Terkini

Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!

Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81

Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:56 WIB

BNPB Targetkan Listrik, Air, BBM, dan Komunikasi di Wilayah Gempa NTT Pulih dalam 7 Hari

BNPB Targetkan Listrik, Air, BBM, dan Komunikasi di Wilayah Gempa NTT Pulih dalam 7 Hari

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50 WIB

LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan 'Sekolah Merah Putih' Jadi Kedok Kriminalisasi di Rempang

LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan 'Sekolah Merah Putih' Jadi Kedok Kriminalisasi di Rempang

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus yang Tenang dan Mendalam untuk Doa Kemerdekaan

Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus yang Tenang dan Mendalam untuk Doa Kemerdekaan

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:49 WIB

4 Rangkaian Y.O.U Golden Age untuk Samarkan Flek Hitam Pemilik Kulit Sensitif

4 Rangkaian Y.O.U Golden Age untuk Samarkan Flek Hitam Pemilik Kulit Sensitif

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:42 WIB

B50 Hemat Rp170 Triliun, Devisa Bisa Dipakai Bikin Indonesia Makin Maju

B50 Hemat Rp170 Triliun, Devisa Bisa Dipakai Bikin Indonesia Makin Maju

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Underemployment: Saat Keringat Sarjana Cuma Jadi Angka Formal

Underemployment: Saat Keringat Sarjana Cuma Jadi Angka Formal

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Hasil Kolaborasi BRI Dengan Barca Academy: APC Bandung Juara BRI Youth Champions League 2026

Hasil Kolaborasi BRI Dengan Barca Academy: APC Bandung Juara BRI Youth Champions League 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:39 WIB

3 Shio yang Paling Pantang Menyerah, Punya Mental Kuat

3 Shio yang Paling Pantang Menyerah, Punya Mental Kuat

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:35 WIB

×