Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Ricky Rizal Cuma Ajudan Ferdy Sambo yang Tidak Bisa Tolak Perintah Atasan

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:40 WIB
Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Ricky Rizal Cuma Ajudan Ferdy Sambo yang Tidak Bisa Tolak Perintah Atasan
Ricky Rizal saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan nota keberatan atau eksepsi. Keberatan itu dibacakan tim kuasa hukum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/10/2022).

Dalam perkara ini, Ricky didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa Yosua. Hal itu merujuk pada dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ada tiga alasan yang disampaikan dalam eksepsi terkait tindakan Ricky yang tidak mencegah perbuatan sang atasan. Pertama, Ricky merupakan anak buah Ferdy Sambo dan tidak bisa menolak perintah atasan.

"Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar.

Alasan kedua, Ricky sama sekali tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Keberadaan Ricky di Magelang dan Jakarta disebut tim kuasa hukum atas perintah Putri Candrawathi.

"Sejak awal hingga diperintahkan menghadap saksi Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama sekali tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di kediaman saksi Ferdy Sambo yang berlokasi di Magelang. Keberadaan dan kehadiran dirinya di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga No 46 tersebut, juga atas perintah pihak atasan yakni saksi Putri Candrawathi," lanjut Erman.

Alasan ketiga, Ricky disebut tidak mengetahui mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Yosua. Hal itu merujuk pada dakwaan JPU di halaman 6 paragraf 2 dan 3.

"Hal tersebut hanya diketahui Saksi Ferdy Sambo, Saksi Putri Candrawathi, dan Saksi Richard Eliezer, halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," lanjut Erman.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan nota keberatan yang disampaikan Ricky hari ini. Tim kuasa hukum juga meminta perkara Ricky tidak diperiksa.

"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo RICKY RIZAL dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada negara."

Sebelumnya, JPU mendakwa Ricky bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Ricky dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Atas dakwaan JPU, Ricky menyatakan keberatan.

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.

"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, hari Kamis (20/10/2022). Kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau nggak mau kami tinggal," jawab majelis hakim Wahyu.

"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair kami belum mempersiapkan segala sesuatu kami memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," pinta Erman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Hakim, Ahli Mikro Ekspresi Nilai Putri Candrawathi Tidak Natural: Sudah Diskenario

Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Hakim, Ahli Mikro Ekspresi Nilai Putri Candrawathi Tidak Natural: Sudah Diskenario

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:34 WIB

Momen Ferdy Sambo Bersalaman dengan Kawan Lama Jelang Sidang di PN Jaksel

Momen Ferdy Sambo Bersalaman dengan Kawan Lama Jelang Sidang di PN Jaksel

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:14 WIB

Penampilan Putri Candrawathi di Persidangan Tuai Nyinyiran Lagi, Rambut 'Badai' hingga Pakai High Heels

Penampilan Putri Candrawathi di Persidangan Tuai Nyinyiran Lagi, Rambut 'Badai' hingga Pakai High Heels

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB