Pengacara Beberkan Persiapan Orang Tua Brigadir J Sebelum Bersaksi Langsung di PN Jaksel

Senin, 24 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Pengacara Beberkan Persiapan Orang Tua Brigadir J Sebelum Bersaksi Langsung di PN Jaksel
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama orang tua dan pacar mendiang Brigadir J bakal bersaksi di persidangan dengan terdakwa Bharada E.. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam persidangan, JPU mendakwa Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Dia dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI