Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus, Acay Dicecar Jaksa Soal Isi BAP hingga Keterlibatan di Kasus KM 50

Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:52 WIB
Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus, Acay Dicecar Jaksa Soal Isi BAP hingga Keterlibatan di Kasus KM 50
Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah menjadi tim CCTV kasus KM 50 saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apa benar?," JPU kembali mempertegas.

"Benar," timpal Acay.

Tim CCTV KM 50

Dalam dakwaan JPU terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Acay sempat disebut-sebut sebagai tim CCTV KM 50.

Peran terdakwa Agus eks anak buah Ferdy Sambo sendiri dijelaskan yakni mengamankan DVR CCTV di pos sekuriti hingga rumah milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

Terdakwa Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri awalnya memerintahkan tim CCTV kasus KM 50 Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo. Namun Acay sedang berada di Bali dan mengutus anak buahnya, Irfan Widyanto untuk melaksanakan tugas tersebut.

Kepada Agus, Irfan melaporkan ada 20 CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian atau rumah dinas milik Ferdy Sambo tersebut. Laporan tersebut kemudian diteruskan Agus kepada Hendra.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

"Bang izin anak buah Acay lapor ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus kepada Hendra dalam dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Baca Juga: Ungkap Bukti CCTV Kasus Sambo di Duren Tiga, Anggota Timsus Polri: Kamera yang Tersambar Petir, Bukan DVR-nya

Agus kemudian mendekati dan merangkul Irfan. Dia menunjuk CCTV yang terpasang di pertigaan dekat lapangan basket Kompleks Polri Duren Tiga sambil bertanya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI