Kuasa Hukum Bharada E Minta Hakim Jerat PRT Ferdy Sambo Dengan Pasal Kesaksian Palsu

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:19 WIB
Kuasa Hukum Bharada E Minta Hakim Jerat PRT Ferdy Sambo Dengan Pasal Kesaksian Palsu
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, terancam dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu. [Tangkapan layar]

Suara.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer meminta hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal tentang kesaksian palsu. Pasalnya, sejak awal persidangan, Susi kerap memberikan keterangan yang berubah ketika majelis hakim maupun JPU melayangkan pertanyaan.

Pada hari ini, Senin (31/10/2022), Susi dihadirkan sebagai saksi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuasa hukum Richard menilai, kesaksian Susi dapat memberatkan kliennya.

"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Siap," jawab Susi.

"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.

"Iya," jawab Susi.

"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Sejurus kemudian, Ronny meminta agar hakim menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.

"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.

Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)
Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)

"Saya dari tadi perhatiin, (kata) majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Ronny ke Susi.

Hakim Sempat Ultimatum Susi

Sebelumnya hakim ketua Wahyu Iman Santosa berulang kali menegur Susi pada sidang hari ini. Pasalnya, Susi dengan cepat menjawab dengan kata "tidak tahu" saat hakim bertanya.

Awalnya, Susi mengaku sudah bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Setelah Lebaran 2021, dia pindah tugas ke rumah Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada berapa ART di rumah Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Lupa yang mulia," jawab Susi.

"Jangan diburu-buru jawabnya. Diingat-ingat dulu," desak hakim Wahyu.

Hakim Wahyu kemudian bertanya soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah ke rumah di Jalan Saguling 3. Hanya saja, Susi mengaku tidak tahu dan menjawab dengan kata lupa.

"Pada saat kejadian kemarin Ibu tidak tinggal di sana?" tanya hakim Wahyu.

"Kan pindah ke Saguling," jawab Susi.

"Sejak kapan?" lanjut hakim Wahyu.

"2021 yang mulia," jawab Susi.

"Bulannya?" tanya hakim Wahyu.

"Saya lupa," ucap Susi.

"Cepat sekali Anda mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan pelan loh bukan ngejar saudara loh," cecar hakim Wahyu.

Susi kemudian mengingat-ingat dan menjawab kalau Putri pindah ke Jalan Saguling 3 sejak Lebaran 2021. Namun, lagi-lagi dia mengaku tidak tahu soal alasan Putri pindah dari rumah Jalan Bangka ke Jalan Saguling 3.

"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" desak hakim Wahyu.

"Tidak tahu," jawab Susi.

"Setelah pindah ke Saguling apakah saudara FS juga pindah ke Saguling atau tetap di Bangka?" tanya hakim Wahyu.

"Pindah ikut ke Saguling," jawab Susi.

"Yang ini saudara cepat jawabnya. Yang tadi anda lupa. Yang mana yang benar? tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? saudara disumpah loh," kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu lantas mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan lho. Pikirkan dulu, jangan jawab cepet cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Terkait itu Susi hanya terdiam. Hakim Wahyu lagi-lagi mencecar Susi, apakah Ferdy Sambo kerap berkunjung ke rumah Jalan Saguling 3 atau tidak.

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah?" cecar hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

"Apakah menginap di sana?" kata hakim Wahyu.

"Sering," jawab Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," tegas hakim Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bicara ke Hakim, Susi ART Ferdy Sambo Ungkap Ketakutan Saat Diperiksa Polisi, Brigadir J Tak Pernah Memangku Putri

Bicara ke Hakim, Susi ART Ferdy Sambo Ungkap Ketakutan Saat Diperiksa Polisi, Brigadir J Tak Pernah Memangku Putri

| Senin, 31 Oktober 2022 | 14:14 WIB

Hakim Ingatkan ART Ferdy Sambo Bisa Dipidana jika Beri Keterangan Bohong: Pikirkan Dulu Jangan Jawab Cepat-Cepat

Hakim Ingatkan ART Ferdy Sambo Bisa Dipidana jika Beri Keterangan Bohong: Pikirkan Dulu Jangan Jawab Cepat-Cepat

| Senin, 31 Oktober 2022 | 14:13 WIB

Berbeda dengan BAP, Susi PRT Ferdy Sambo Akui Lebih Takut Polisi!

Berbeda dengan BAP, Susi PRT Ferdy Sambo Akui Lebih Takut Polisi!

| Senin, 31 Oktober 2022 | 14:08 WIB

Bakal Dikonfrontir dengan Kuat Maruf Rabu Lusa, Hakim Ancam Susi Ditetapkan Tersangka Jika Terbukti Bohong

Bakal Dikonfrontir dengan Kuat Maruf Rabu Lusa, Hakim Ancam Susi Ditetapkan Tersangka Jika Terbukti Bohong

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:06 WIB

Hakim Ancam ART Ferdy Sambo Diproses Jaksa Karena Keterangan yang Plintat Plintut

Hakim Ancam ART Ferdy Sambo Diproses Jaksa Karena Keterangan yang Plintat Plintut

| Senin, 31 Oktober 2022 | 14:04 WIB

Sempat Diungkit Kamaruddin, ART Susi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Bertengkar di Magelang

Sempat Diungkit Kamaruddin, ART Susi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Bertengkar di Magelang

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB