Ungkap Pistol Ferdy Sambo Jatuh Sebelum Yosua Terbunuh di Duren Tiga, Ajudan Romer: Saya Mau Ambil Udah Keduluan

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Ungkap Pistol Ferdy Sambo Jatuh Sebelum Yosua Terbunuh di Duren Tiga, Ajudan Romer: Saya Mau Ambil Udah Keduluan
Ungkap Pistol Ferdy Sambo Jatuh Sebelum Yosua Terbunuh di Duren Tiga, Ajudan Romer: Saya Mau Ambil Udah Keduluan. [Suara.com/Alfian Winnato,]

Suara.com - Adzan Romer sempat mempergoki Ferdy Sambo memungut pistol jenis HS menggunakan sarang tangan. Pistol tersebut jatuh ketika Ferdy Sambo hendak masuk ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Hal ini diungkap Romer selaku ajudan Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Romer menyebut pistol HS tersebut terjatuh ketika Ferdy Sambo turun dari mobil.

"Setelah turun sekitar selangkah dua langkah senjata jatuh. Saya sebagai ADC (ajudan) mau ambil senjata, pas saya mau ambil udah keduluan," kata Romer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Saksi Bharada E termasuk ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer saat dihadirkan di persidangan. (tangkapan layar/Rakha)
Saksi Bharada E termasuk ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer saat dihadirkan di persidangan. (tangkapan layar/Rakha)

"Apa yang digunakan?" tanya jaksa penuntut umum atau JPU.

"Pakai sarung tangan warna hitam," jawab Romer.

"Setelah itu dia pungut pakai sarumg tangan terus ditaruh mana senjata?," tanya jaksa.

"Saya lihat masukin di saku sebelah kanan," jelas Romer

"Yang jatuh senjata apa?" jaksa kembali bertanya.

"HS," timpal Romer.

Baca Juga: Ajudan Todong Pistol dan Minta Ferdy Sambo Menyerah usai Brigadir J Dieksekusi, Adzan Romer: Senjata Sudah Saya Kokang

Ancam Jerat Susi Tersangka karena Berbohong

Sebelumnya Romer, pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Dalam persidangan, majelis hakim hingga jaksa mencecar Susi lantaran terindikasi memberikan keterangan bohong.

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bahkan mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka apabila terbukti memberikan keterangan bohong atau palsu di sidang. Susi rencananya akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Maruf pada Rabu (2/11/2022) lusa.

Awlanya jaksa meminta izin majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," tutur jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya jaksa.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI