Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 21:44 WIB
Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI