PRT Susi Banyak Berbohong hingga Bisa Terancam Pidana, Kubu Putri Candrawathi Bilang Gini

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 14:40 WIB
PRT Susi Banyak Berbohong hingga Bisa Terancam Pidana, Kubu Putri Candrawathi Bilang Gini
PRT Susi Banyak Berbohong hingga Bisa Terancam Pidana, Kubu Putri Candrawathi Bilang Gini. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ogah merspons soal keterangan saksi bernama Susi yang dinilai banyak berbohong. Susi merupakan pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Sambo dan Putri dan hadir dalam sidang atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.

Febri Diansyah, kuasa hukum Putri menyampaikan, harus ada hal yang dipisahkan antara sidang Richard kemarin dengan sidang Sambo dan Putri hari ini. Sebab, sidang hari ini adalah pembuktian untuk Sambo dan Putri selaku terdakwa.

"Sehingga, bukti-bukti yang diuji terkait dengan peran-peran para terdakwa itu diuji di persidangan ini. Makanya, kita harus bisa memisahkan antara persidangan Richard, antara persidangan Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri," kata Febri saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Susi hadir sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Richard pada Senin (31/11/2022) kemarin. Dalam hal ini, kuasa hukum Richard sempat meminta hakim untuk menjerat Susi dengan pasal tentang kesaksian palsu. Pasalnya, sejak awal persidangan, Susi kerap memberikan keterangan yang berubah ketika majelis hakim maupun JPU melayangkan pertanyaan.

"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Siap," jawab Susi.

"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

"Iya," jawab Susi.

"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Sejurus kemudian, Ronny meminta agar hakim menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.

"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Ronny ke Susi.

Diultimatum Hakim

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa berulang kali menegur Susi pada sidang kemarin. Pasalnya, Susi dengan cepat menjawab dengan kata "tidak tahu" saat hakim bertanya.

Awalnya, Susi mengaku sudah bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Setelah Lebaran 2021, dia pindah tugas ke rumah Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada berapa ART di rumah Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi diminta praktik cara menolong Putri Candrawathi (YouTube)
Susi diminta praktik cara menolong Putri Candrawathi (YouTube)

"Lupa yang mulia," jawab Susi.

"Jangan diburu-buru jawabnya. Diingat-ingat dulu," desak hakim Wahyu.

Hakim Wahyu kemudian bertanya soal Ferdy Sambo Putri Candrawathi pindah ke rumah di Jalan Saguling 3. Hanya saja, Susi mengaku tidak tahu dan menjawab dengan kata lupa.

"Pada saat kejadian kemarin Ibu tidak tinggal di sana?" tanya hakim Wahyu.
"Kan pindah ke Saguling," jawab Susi.

"Sejak kapan?" lanjut hakim Wahyu.
"2021 yang mulia," jawab Susi.

"Bulannya?" tanya hakim Wahyu.

"Saya lupa," ucap Susi.

"Cepat sekali Anda mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan pelan loh bukan ngejar saudara loh," cecar hakim Wahyu.

Susi kemudian mengingat-ingat dan menjawab kalau Putri pindah ke Jalan Saguling 3 sejak Lebaran 2021. Namun, lagi-lagi dia mengaku tidak tahu soal alasan Putri pindah dari rumah Jalan Bangka ke Jalan Saguling 3.

"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" desak hakim Wahyu.

"Tidak tahu," jawab Susi.

"Setelah pindah ke Saguling apakah saudara FS juga pindah ke Saguling atau tetap di Bangka?" tanya hakim Wahyu.

"Pindah ikut ke Saguling," jawab Susi.

"Yang ini saudara cepat jawabnya. Yang tadi anda lupa. Yang mana yang benar? tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? saudara disumpah loh," kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyy lantas mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepet cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Susi hanya terdiam. Hakim Wahyu lagi-lagi mencecar Susi, apakah Ferdy Sambo kerap bwrkunjung ke rumah Jalan Saguling 3 atau tidak.

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah?" cecar hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

"Apakah menginap di sana?" kata hakim Wahyu.

"Sering," jawab Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," tegas hakim Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibunda Yosua ke Putri Candrawathi: Segera Bertobatlah dan Berkata Jujur Agar Arwah Anakku Tenang

Ibunda Yosua ke Putri Candrawathi: Segera Bertobatlah dan Berkata Jujur Agar Arwah Anakku Tenang

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:23 WIB

Sambil Nangis Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Putri: Saya Juga Ibu Ikut Merasakan Duka Seperti Ibunda Yosua

Sambil Nangis Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Putri: Saya Juga Ibu Ikut Merasakan Duka Seperti Ibunda Yosua

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:09 WIB

Di Depan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Siap Dihukum: Saya Juga Sudah Minta Ampun kepada Tuhan

Di Depan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Siap Dihukum: Saya Juga Sudah Minta Ampun kepada Tuhan

News | Selasa, 01 November 2022 | 13:42 WIB

Balas Ayah Yosua di Sidang, Ferdy Sambo Ngaku Khilaf Luapkan Amarah: Itu Akibat Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya

Balas Ayah Yosua di Sidang, Ferdy Sambo Ngaku Khilaf Luapkan Amarah: Itu Akibat Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya

News | Selasa, 01 November 2022 | 13:28 WIB

Ayah Yosua Skakmat Sambo-Putri di Sidang: Bagaimana jika Nyawa Anak Anda Saya Rampas? Perasaan Keibuan Anda di Mana?

Ayah Yosua Skakmat Sambo-Putri di Sidang: Bagaimana jika Nyawa Anak Anda Saya Rampas? Perasaan Keibuan Anda di Mana?

News | Selasa, 01 November 2022 | 13:16 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB