Hari Ini Jaksa Akan Tanggapi Nota Keberatan Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 03 November 2022 | 10:06 WIB
Hari Ini Jaksa Akan Tanggapi Nota Keberatan Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J
Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Kamis (3/11/2022) hari ini. Kedua orang itu merupakan terdakwa obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan terdakwa," sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baiquni dan Chuck terseret kasus ini bermula saat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo gelisah memikirkan peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).

Sambo lantas mengontak Chuck Putranto pada Selasa (12/7/2022) sore untuk hadir ke rumah dinasnya. Tepat pada pukul 20.30 WIB, Chuck mengontak Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi dari DVR CCTV.

"Beq, tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck kepada Baiquni yang telah tiba di TKP sebagaimana dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Nggak apa-apa nih?" jawab Baiquni.

"Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam," desak Chuck.

Chuck lantas memberikan kunci mobilnya kepada Baiquni dengan maksud mengambil DVR CCTV. Jaksa menyebut, perbuatan Baiquni adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum.

"Bahwa perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang mencopy isi DVR tersebut merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum namun tetap terdakwa Baiquni Wibowo tetap lakukan," jelas jaksa.

Baiquni kemudian kembali ke kantor Divisi Propam yang berada di Mabes Polri. Dia baru menyadari permintaan Sambo melalui Chuck tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baiquni saat itu menyalin isi rekaman dengan perangkat yang dia bawa, yakni dengan sebuah laptop yang disambungkan dengan kabel HDMI yang disambungkan dengan laptop lain.

Setelah muncul pemberitahuan, Baiquni langsung memasukkan sandi dan menekan tombol OK. Seketika, langsung tersambung.
Dari ketiga DVR CCTV tersebut, hanya ada satu yang berisi data data, yakni rekaman yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah nomor 46, 45 dan 43. Baiquni kemudian mencari data atau rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan dipindahkan ke Flashdisk berwarna merah hitam.

"Setelah data atau rekaman tersebut tersalin, kemudian terdakwa mematikan DVR CCTV dan laptop serta merapikan dan membungkus kembali DVR CCTV seperti semula dan menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada saksi Irfan Widyanto," lanjut JPU.

Singkatnya, Baiquni kembali ke rumah dinas Ferdy Sambo dengan membawa flashdisk warna hitam dan laptop Microsoft Surface. Saat itu, dia menunjukan data Rekaman yang sudah disalin tersebut kepada Chuck pada hari Rabu (13/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Pada hari yang sama berlangsung olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo. Baiquni saat itu menyampaikan kepada Chuck kalau DVR CCTV sudah disalin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit Bakal Buka-bukaan Di Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit Bakal Buka-bukaan Di Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini

News | Kamis, 03 November 2022 | 07:56 WIB

Perjalanan Karier Hendra Kurniawan Sebagai Polisi Berakhir, Kini Resmi Dipecat Tidak Hormat

Perjalanan Karier Hendra Kurniawan Sebagai Polisi Berakhir, Kini Resmi Dipecat Tidak Hormat

News | Selasa, 01 November 2022 | 18:57 WIB

Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo, Ruang Persidangan Ramai Sorakan

Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo, Ruang Persidangan Ramai Sorakan

| Selasa, 01 November 2022 | 17:00 WIB

Hendra Kurniawan Jadi Polisi Keenam yang Dipecat yang Terserat Skenario Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

Hendra Kurniawan Jadi Polisi Keenam yang Dipecat yang Terserat Skenario Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

| Selasa, 01 November 2022 | 07:20 WIB

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Bogor | Senin, 31 Oktober 2022 | 19:47 WIB

Susi Saksi PRT Ferdy Sambo Dicurigai Terima Arahan Keterangan Palsu Lewat Handsfree di Persidangan

Susi Saksi PRT Ferdy Sambo Dicurigai Terima Arahan Keterangan Palsu Lewat Handsfree di Persidangan

| Senin, 31 Oktober 2022 | 19:30 WIB

Hendra Kurniawan Bukan Lagi Anggota dan Jenderal Polri, Sudah Dipecat

Hendra Kurniawan Bukan Lagi Anggota dan Jenderal Polri, Sudah Dipecat

| Senin, 31 Oktober 2022 | 18:34 WIB

Terkini

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:07 WIB

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:53 WIB

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:45 WIB

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:38 WIB

Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo

Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:37 WIB

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:36 WIB

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:32 WIB

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:21 WIB