Hari Ini Jaksa Akan Tanggapi Nota Keberatan Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J

Kamis, 03 November 2022 | 10:06 WIB
Hari Ini Jaksa Akan Tanggapi Nota Keberatan Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J
Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nih udah copyannya CCTV," kata Baiquni.
Chuck kemudian melapor ke Arif Rahman yang kebetulan berada di lokasi yang sama.

"Bang, kemarin Bapak (Sambo) perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya. Abang mau lihat nggak?" kata Chuck kepada Arif.

Chuck, Arif, dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit menonton rekamanan CCTV itu bersama-sama. Rekaman itu diputar di laptop milik Baiquni.

"Bang, ini Joshua masih hidup," kata Chuck.

Baiquni kemudian memutar ulang rekaman tersebut di menit 17.07 sampai 17.11 dan mendapati Yosua masih berjalan di rumah dinas Sambo. Yosua yang mengenakan kaos putih masih hidup.

Baiquni, Chuck, Arif Rahman dan Ridwan sontak kaget dan bertanya-tanya soal perbedaan cerita yang disampaikan Sambo. Arif yang tak kalah kaget keluar dan menelpon Hendra Kurniawan melalui sambungan telepon.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkanya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo," kata JPU.

Dalam perkara ini Baiquni dan Chuck didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit Bakal Buka-bukaan Di Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI