Sempat Dituding Diambil Teddy Minahasa untuk Dijual, Hotman Paris: 5 Kg Sabu Masih Utuh di Kejaksaan

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Jum'at, 18 November 2022 | 15:26 WIB
Sempat Dituding Diambil Teddy Minahasa untuk Dijual, Hotman Paris: 5 Kg Sabu Masih Utuh di Kejaksaan
Hotman Paris, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Irjen Teddy Minahasa saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Tersangka Irjen Teddy Minahasa dituding menggelapkan 5 kilogram sabu. Namun, kuasa hukumnya yakni Hotman Paris menegaskan kalau 5 kilogram itu tidak dibawa kliennya melainkan ada di kejaksaan.

Hotman Paris menceritakan bahwa mulanya tersangka eks Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara melaporkan kepada Teddy yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terkait adanya penemuan sabu sebesar 41,4 kilogram. Setelah itu, barang bukti ditimbang sebelum perilisan menjadi seberat 39,5 kilogram.

5 kilogram sabu yang disebut diserahkan kepada Teddy, ternyata berada di Kejaksaan sebagai barang bukti atas pengungkapan narkotika tersebut.

"Ditemukanlah semua arsipnya, yaitu sitaan kejaksaan, ternyata semua 5 kilogram itu masih utuh. 5 kilogram yang oleh Teddy Minahasa disisihkan sebagai barang bukti, 5 kilogram narkoba tersebut masih ada di tangan kejaksaan, ini semua buktinya," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Oleh sebab itu, Hotman Paris menegaskan kalau kliennya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang tengah membelitnya. Sebab, 5 kilogram sabu sudah terbukti menjadi sitaan kejaksaan.

Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara sisanya sudah dimusnahkan.

"Artinya yang disidik dalam perkara ini adalah barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa," ujarnya.

Atas dasar itu pula, Teddy mencabut seluruh berita acara pemeriksaan atau BAP dirinya selaku tersangka pada hari ini. Ia juga mencabut BAP dirinya selaku saksi tersangka AKBP Doddy Prawiranegara serta Linda.

Langkah tersebut diputuskan Teddy karena seluruh barang bukti tidak berkaitan dengan dirinya.

baca juga

"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris: Ada 1,9 Kg Sabu Hilang di Bawah Pengawasan Kapolres

Fakta Baru Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris: Ada 1,9 Kg Sabu Hilang di Bawah Pengawasan Kapolres

News | Jum'at, 18 November 2022 | 14:54 WIB

Temuan Baru Hotman Paris di Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa: Barang Bukti Masih Utuh

Temuan Baru Hotman Paris di Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa: Barang Bukti Masih Utuh

Purwasuka | Jum'at, 18 November 2022 | 14:43 WIB

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

News | Jum'at, 18 November 2022 | 14:28 WIB

Teddy Minahasa Minta 5 Kg Sabu Ditukar dengan Tawas, Hotman Paris: Biasa, Bercanda Pimpinan ke Anggota

Teddy Minahasa Minta 5 Kg Sabu Ditukar dengan Tawas, Hotman Paris: Biasa, Bercanda Pimpinan ke Anggota

News | Jum'at, 18 November 2022 | 14:06 WIB

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Bantah 5 Kg Sabu Ditukar dengan Tawas

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Bantah 5 Kg Sabu Ditukar dengan Tawas

News | Jum'at, 18 November 2022 | 13:54 WIB

Terima Laporan dari Warga, Pengedar Sabu di Bontang Barat Diringkus Polisi

Terima Laporan dari Warga, Pengedar Sabu di Bontang Barat Diringkus Polisi

Kaltim | Jum'at, 18 November 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×