Rekomendasi Tim Independen, Dua PNS Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM Harus Dipecat

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 22 November 2022 | 15:34 WIB
Rekomendasi Tim Independen, Dua PNS Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM Harus Dipecat
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Tim Independen Pencari Fakta dalam kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merekomendasikan agar pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi pelaku utama dalam kasus pemerkosaan itu untuk diberhentikan atau dipecat.

Ketua Tim Independen Pencari Fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan Kemenkop UKM, Ratna Batara Munti mengungkapkan bahwa pada awalnya dua pelaku hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan.

"Dua orang PNS yang awalnya hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan satu tahun direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PNS," katanya pada Selasa (22/11/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran, kedua PNS itu tidak hanya melakukan pemerkosaan. Dua pelaku juga terbukti melakukan pelecehan seksual kepada korban di dalam mobil dan tempat hiburan malam.

Pelaku melakukan tindakan kejinya itu setelah membujuk dan mencekoki korban dengan minuman keras.

"Tindakan pelaku tersebut setelah korban dibujuk dan dicekoki minuman keras," ujarnya.

Sementara itu, untuk dua pelaku lain yang turut terlibat direkomendasikan agar kontraknya sebagai tenaga honorer segera diputus. Satu pelaku lain juga direkomendasikan agar masa jabatan diturunkan.

Tim independen juga mengeluarkan poin-poin rekomendasi penting atas kasus yang terjadi di akhir tahun 2019 silam.

Pertama, tim merekomendasikan soal sanksi kepada empat pelaku yang juga menjadi desakan publik atas kasus itu.

Rekomendasi itu didasari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) meskipun keempat pelaku sudah menjadi tersangka.

"Jadi ada empat pegawai yang masih bekerja di sini dan sanksinya kita evaluasi berdasarkan temuan tim independen," kata Ratna.

Sanksi yang direkomendasikan tim independen itu merujuk kepada berat atau ringannya perbuatan pelaku kepada korban.

Kedua, tim independen juga menyoroti respons internal Kemenkop UKM atas kasus yang dilaporkan korban dan keluarganya ke Kepala Biro pada tahun 2019.

Tim independen menemukan bahwa ada semacam upaya melindungi pelaku dan mala-administrasi yakni pemalsuan tanda tangan surat pengunduran diri korban.

Padahal, pengakuan korban yang diperoleh tim independen surat pengunduran beserta tanda tangan tersebut bukan dibuat dan ditandatangani oleh korban. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polresta Bogor Disentil Mahfud MD, Tegaskan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Harus Dilanjutkan

Polresta Bogor Disentil Mahfud MD, Tegaskan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Harus Dilanjutkan

| Selasa, 22 November 2022 | 12:41 WIB

Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?

Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?

News | Selasa, 22 November 2022 | 11:11 WIB

Mahfud Tegaskan Penanganan Kasus Pemerkosaan terhadap Pegawai Kemenkop Tetap Dilanjutkan

Mahfud Tegaskan Penanganan Kasus Pemerkosaan terhadap Pegawai Kemenkop Tetap Dilanjutkan

News | Selasa, 22 November 2022 | 11:11 WIB

Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan

Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan

| Selasa, 22 November 2022 | 10:51 WIB

Jadi Korban Kekerasan Seksual, Siswi SD di Kebayoran Baru Berusaha Melawan: Gigit hingga Pukul Pelaku!

Jadi Korban Kekerasan Seksual, Siswi SD di Kebayoran Baru Berusaha Melawan: Gigit hingga Pukul Pelaku!

Jakarta | Sabtu, 19 November 2022 | 13:57 WIB

Terkini

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB