Singgung Kasus Sambo, YLBHI Endus Dugaan Obstruction of Justice Dalam Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

Rabu, 23 November 2022 | 17:17 WIB
Singgung Kasus Sambo, YLBHI Endus Dugaan Obstruction of Justice Dalam Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM
Ketua YLBHI Muhamad Isnur. (Suara.com/Yaumal)

Hal itu lantaran surat perintah penghentian penyidikan kasus tersebut dibatalkan setelah Mahfud melakukan rapat bersama LPSK, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, kejaksaan, Kemenkop UKM di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/2022).

"Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi, yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan," kata Mahfud dalam keterangan video dari Humas Kemenko Polhukam, hari ini.

Kasus itu sempat berhenti karena mendapat SP3 dengan alasan laporan telah dicabut.

Mahfud menjelaskan alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut, sementara pengaduan dapat dicabut.

Ia juga menegaskan, tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Oleh karena itu, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan.

"Kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya lebih dari empat tahun atau lebih dari lima tahun itu tidak ada restorative justice," ujarnya.

"Karena ini banyak yang salah kaprah. Ada orang tertangkap korupsi, lalu minta restorative justice. Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI