Pro dan Kontra RKUHP yang Segera Disahkan, Pasal Karet Masih Jadi Pertanyaan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:41 WIB
Pro dan Kontra RKUHP yang Segera Disahkan, Pasal Karet Masih Jadi Pertanyaan
Komisi III DPR bersama pemerintah secara resmi menyepakati pengambilan keputusan tingkat pertama RKUHP, Kamis (24/11/2022). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini memasuki tahap draf final. Draf yang berisi 627 pasal ini pun sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk nantinya akan segera disahkan.

Sejak awal draf ini diungkap ke publik, banyak masyarakat yang menentang adanya RKUHP ini, terutama perihal potensi adanya pasal "karet" yang dapat menjerat masyarakat dan seolah membatasi ruang lingkup pendapat. 

Kebijakan RKUHP ini pun kini menuai pro dan kontra di masyarakat. Dalam rancangan UU ini, banyak pasal yang dianggap tidak penting atau sengaja mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.

Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah pasal 413 yang mengatur soal perzinaan dan kumpul kebo. Pasal yang mengatur soal hukuman bagi orang orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan resminya dapat dijerat penjara maksimal 1 tahun tersebut dianggap terlalu berlebihan dan termasuk kriminalisasi.

Walaupun hukum adat juga menjadi salah satu faktor pembentukan RKUHP ini, namun pasal ini tetap belum bisa sepenuhnya diterima di masyarakat.

Pasal lain yang menuai kontra juga adalah pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. Pasal ini berbunyi,

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"

Hal ini tentu menyebabkan polemik di masyarakat karena jika pasal ini disahkan, maka adanya potensi pasal karet dan menjadi "aji mumpung" bagi berbagai lembaga dan pihak untuk membungkam aksi kritis masyarakat.

Dalih dari DPR RI untuk memasukkan pasal ini ke RKUHP adalah demi menjaga marwah lembaga negara yang semestinya menjadi tugas para petinggi, namun memberikan kesan rancu dan pembatasan pendapat bagi masyarakat atas kinerja dan performa lembaga negara.

Hal lain yang disoroti dalam RKUHP ini adalah tidak adanya pasal yang mengatur soal hukuman bagi LGBT. Banyak masyarakat yang memprotes pemerintah karena kriminalisasi perzinaan namun tidak dengan resmi melarang adanya kegiatan LGBT di Indonesia yang kini marak terjadi dan secara terang-terangan dilakukan.

Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga penyusun RKUHP pun akhirnya menyerahkan sepenuhnya tuntutan masyarakat untuk bisa memasukkan larangan LGBT sebagai salah satu pasal RKUHP ke DPR. 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Namanya Disebut dalam Sidang Suap Unila, KPK akan Dalami Keterlibatan Anggota DPR RI Utut Adianto

Namanya Disebut dalam Sidang Suap Unila, KPK akan Dalami Keterlibatan Anggota DPR RI Utut Adianto

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 11:56 WIB

Indra Iskandar Dukung Penuh Kegiatan Persatuan Pegawai Pensiun Setjen

Indra Iskandar Dukung Penuh Kegiatan Persatuan Pegawai Pensiun Setjen

DPR | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:58 WIB

DPR: RKHUP Tak Larang Masyarakat untuk Kritik Pemerintah

DPR: RKHUP Tak Larang Masyarakat untuk Kritik Pemerintah

DPR | Kamis, 01 Desember 2022 | 14:35 WIB

Dedi Mulyadi Diserbu Emak-Emak Pengupas Bawang, Bak Artis Suami Anne Ratna Mustika Ini jadi Rebutan

Dedi Mulyadi Diserbu Emak-Emak Pengupas Bawang, Bak Artis Suami Anne Ratna Mustika Ini jadi Rebutan

| Rabu, 30 November 2022 | 19:56 WIB

Jadwal Fit And Proper Test Calon Panglima TNI Yudo Margono Belum Jelas, Pimpinan DPR: Nggak Ada Kita Mau Nunda-nunda

Jadwal Fit And Proper Test Calon Panglima TNI Yudo Margono Belum Jelas, Pimpinan DPR: Nggak Ada Kita Mau Nunda-nunda

News | Rabu, 30 November 2022 | 09:52 WIB

Terkini

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:34 WIB

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:25 WIB

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:18 WIB

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:07 WIB

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:04 WIB

Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik

Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:59 WIB

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:24 WIB