Catatan PKS untuk KUHP Baru: Soal Pasal Penghinaan Presiden hingga Larangan Perilaku LGBT

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 06 Desember 2022 | 13:01 WIB
Catatan PKS untuk KUHP Baru: Soal Pasal Penghinaan Presiden hingga Larangan Perilaku LGBT
Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Fraksi PKS di DPR RI memberikan beberapa catatan untuk RUU KUHP yang kini sudah resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pertama, mengenai penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Kedua, fraksi PKS menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.

Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, fraksi PKS DPR menangkap aspirasi publik mengenai dua hal tersebut. Oleh karena itu, PKS memberi catatan supaya dua hal tersebut diakom

Fraksi PKS DPR menyatakan bahwa sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden itu dicabut. Bahkan, PKS mengklaim telah mensyaratkan sejak 5-10 tahun lalu.

"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," ungkap Jazuli Juwaini.

Menurutnya, pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dalam sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Sementara itu, mereformasi produk kolonial menjadi semangat bangsa Indonesia.

Hal itu dinilai ironis dan dinilai menjadi setback demokrasi yang susah payah diperjuangkan melalui reformasi tahun 1998.

Lebih lanjut, PKS juga menegaskan tentang larangan perilaku LGBT. Menurutnya, tren tersebut sudah berkembang dalam masyarakat dan muncul kampanye untuk memaksakan legalitas perilaku menyimpang.

"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," lanjutnya.

baca juga

Jazuli menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 tidak memberikan ruang bahkan melarang perilaku tersebut.

Ia menilai bahwa kebabasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," ujarnya.

Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.

Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT. Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

"Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Jazuli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

Ranah | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:49 WIB

RKUHP Disahkan Jadi UU Meski Ditolak, Ketua Komisi Hukum DPR: Produk Manusia Tidak akan Sempurna

RKUHP Disahkan Jadi UU Meski Ditolak, Ketua Komisi Hukum DPR: Produk Manusia Tidak akan Sempurna

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:49 WIB

Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta

Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:46 WIB

Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK

Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:21 WIB

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:46 WIB

Terkini

Mitchell Baker Cetak Sejarah usai Hattrick di Debut Piala AFF 2026, Ikuti Jejak Legenda Garuda

Mitchell Baker Cetak Sejarah usai Hattrick di Debut Piala AFF 2026, Ikuti Jejak Legenda Garuda

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:50 WIB

Pekerja Commute: Dari "Pepes" ke Pelaku Net Zero Emission yang Sukses

Pekerja Commute: Dari "Pepes" ke Pelaku Net Zero Emission yang Sukses

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:48 WIB

Rincian Harta Kekayaan Perry Warjiyo, Mundur Jadi Gubernur BI Setelah 8 Tahun Menjabat

Rincian Harta Kekayaan Perry Warjiyo, Mundur Jadi Gubernur BI Setelah 8 Tahun Menjabat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:46 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:45 WIB

Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar

Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:43 WIB

Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi

Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:37 WIB

Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak

Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:35 WIB

Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya

Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:31 WIB

Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi

Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:26 WIB

×