Partai Buruh Mendesak Presiden Jokowi Tidak Menandatangani UU KUHP

Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:16 WIB
Partai Buruh Mendesak Presiden Jokowi Tidak Menandatangani UU KUHP
Peringatan Hari HAM Internasional di Patung Kuda [suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Partai Buruh menolak Undang-Undang KUHP yang baru disahkan DPR. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Partai Buruh mendesak Presiden Jokowi tidak menandatangani UU KUHP.

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani undang undang rkhup yang sudah dibawa, jangan diberi nomor, walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak di beri nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR," kata dia.

Said Iqbal mengatakan hal itu ketika mengikuti peringatan Hari HAM Internasional di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022), siang.

Said Iqbal menjelaskan kenapa menolak UU KUHP.

"Pendekatan UU KUHP yang telah disahkan bersama DPR bersama pemerintah adalah pendekatan warga negara ditempatkan sebagai tanda petik penjahat. Jadi apapun yang dilakukan warga negara, UU KUHP menempatkan warga negara sebagai kejahatan," kata Said Iqbal.

Penolakan terhadap UU KUHP merupakan satu dari sembilan isu yang Partai Buru bawa.

Said Iqbal kemudian menyinggung pasal tentang penghinaan terhadap Presiden dalam UU KUHP. Dia menyebut pasal itu salah satu bukti bahwa UU KUHP menghilangkan sisi kemanusiaan Presiden.

"Kalau ada penghinaan, perbuatan yang tidak menyenangkan harus dilihat dalam konteks bahwa rakyat dengan caranya ingin kritik Presiden. kalau kemudian dihukum, maka sisi kemanusiaan presiden akan hilang. Karena Presiden seolah benda mati dan simbol tak boleh dikritik," kata dia.

Baca Juga: Aksi Peringatan Hari HAM Internasional Digelar di Patung Kuda, 1.273 Anggota Polisi Diterjunkan

Peringatan Hari HAM Internasional di Patung Kuda mendapat pengamanan dari petugas.

"Tadinya karena ada juga beberapa kegiatan yang sedang berlangsung, sementara yang diterjunkan ada 1.273 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

"Artinya silakan melaksanakan aksinya, silakan menyampaikan pendapatnya. Dengan tetap tertib mengikuti imbauan atau arahan yang diberikan petugas, tempat yang memang disiapkan untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum," Komarudin menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI