PBB Surati Indonesia soal RKUHP, Wamenkumham: Sudah Sangat Telat

Farah Nabilla

Senin, 12 Desember 2022 | 16:43 WIB
PBB Surati Indonesia soal RKUHP, Wamenkumham: Sudah Sangat Telat
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) mengikuti rapat Membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah, Rabu (9/11/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirim surat kritik kepada Indonesia terkait diresmikannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, menurut Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, surat PBB tersebut sudah sangat terlambat.

PBB mengirimkan surat yang diterima pada tanggal 25 November. Menurutnya, PBB salah kirim surat tersebut ke Komisi III DPR RI, bukan ke pemerintah. 

Diketahui, PBB mengirimkan surat tersebut untuk menawarkan bantuan, terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan-persoalan hak asasi manusia (HAM), kata Edward.

"Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat", kata dia saat konferensi pers secara daring bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin.

Akan tetapi, katanya, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November, sementara surat PBB datang pada 25 November.

"Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," katanya.

Edward menambahkan bahwa supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP, pemerintah terus melakukan sosialisasi melalui dialog dan diskusi, terutama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan ada standar parameter yang sama untuk menjembatani pasal-pasal tersebut.

Sementara itu, juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya pada Senin pagi telah memanggil perwakilan PBB untuk Indonesia di Jakarta terkait KUHP.

"Alasan (pemanggilan adalah) karena ini juga merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam tindak aksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara, jalur komunikasi akan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media masa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," katanya.

baca juga

Menurut Teuku, sangatlah patut bagi perwakilan asing, termasuk PBB, untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pernyataan sebelum mendapatkan satu informasi yang lebih jelas.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12) menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang merupakan hasil dari buah pemikiran anak bangsa. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis

PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis

News | Senin, 12 Desember 2022 | 12:26 WIB

Imigrasi Sebut Tak Ada Korelasi Antara Pengesahan KUHP dan Pariwisata, Klaim Kunjungan Turis Asing Meningkat

Imigrasi Sebut Tak Ada Korelasi Antara Pengesahan KUHP dan Pariwisata, Klaim Kunjungan Turis Asing Meningkat

News | Minggu, 11 Desember 2022 | 16:03 WIB

Pasal Tentang Minuman Keras RKUHP Diprotes Hotman Paris, Sandiaga Uno Sampai Kaget

Pasal Tentang Minuman Keras RKUHP Diprotes Hotman Paris, Sandiaga Uno Sampai Kaget

News | Minggu, 11 Desember 2022 | 15:00 WIB

Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?

Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?

News | Minggu, 11 Desember 2022 | 10:33 WIB

Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional

Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional

Bandungbarat | Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:32 WIB

PBB hingga Amerika Khawatir Soal KUHP, Legislator Gerindra: Kenapa UU Ini Seolah Jadi Bencana Usai Disahkan?

PBB hingga Amerika Khawatir Soal KUHP, Legislator Gerindra: Kenapa UU Ini Seolah Jadi Bencana Usai Disahkan?

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:17 WIB

Pasal Kumpul Kebo KUHP Banyak Dikritik, Menparekraf Jamin Kenyamanan Wisatawan Mancanegara

Pasal Kumpul Kebo KUHP Banyak Dikritik, Menparekraf Jamin Kenyamanan Wisatawan Mancanegara

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:29 WIB

Daftar Negara yang Khawatir RKUHP Disahkan: Amerika, Uni Eropa hingga Australia 'Sakit Kepala'

Daftar Negara yang Khawatir RKUHP Disahkan: Amerika, Uni Eropa hingga Australia 'Sakit Kepala'

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 18:51 WIB

Fitri Salhuteru Dukung Pasal Perzinaan: Bikin Saya Tenang sebagai Orangtua

Fitri Salhuteru Dukung Pasal Perzinaan: Bikin Saya Tenang sebagai Orangtua

Entertainment | Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:12 WIB

Terkini

Merangkul Keragaman dengan Komedi di Buku Pahlawan Tanpa Tanda Tangan

Merangkul Keragaman dengan Komedi di Buku Pahlawan Tanpa Tanda Tangan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:30 WIB

Cara Hitung Weton Jodoh Berdasarkan Hari dan Pasaran, Lengkap Artinya

Cara Hitung Weton Jodoh Berdasarkan Hari dan Pasaran, Lengkap Artinya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 14:29 WIB

AS Mendadak Hentikan Serangan ke Iran, Harga Minyak Langsung Turun?

AS Mendadak Hentikan Serangan ke Iran, Harga Minyak Langsung Turun?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:28 WIB

Antara Fiksi dan Sejarah, Problematika Netflix di Serial Monster: The Lizzie Borden Story

Antara Fiksi dan Sejarah, Problematika Netflix di Serial Monster: The Lizzie Borden Story

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:24 WIB

5 Eye Cream Berbahan Kafein untuk Atasi Mata Panda, Kulit Segar Seketika

5 Eye Cream Berbahan Kafein untuk Atasi Mata Panda, Kulit Segar Seketika

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 14:24 WIB

Belajar dari Lee Jae Myung: Ketika Presiden Mendengarkan Kekecewaan Rakyat

Belajar dari Lee Jae Myung: Ketika Presiden Mendengarkan Kekecewaan Rakyat

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:20 WIB

Bombardir Arab Saudi, Seberapa Dekat Houthi dan Iran?

Bombardir Arab Saudi, Seberapa Dekat Houthi dan Iran?

News | Senin, 21 September 2026 | 14:19 WIB

Gawat! Anggota Polres Tanjungbalai Diduga Mesum Digerebek Warga

Gawat! Anggota Polres Tanjungbalai Diduga Mesum Digerebek Warga

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 14:17 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

News | Senin, 21 September 2026 | 14:17 WIB

Proses Kreatif Wregas Bhanuteja: Lawan Klise Mistik Horor di KHFF 2026

Proses Kreatif Wregas Bhanuteja: Lawan Klise Mistik Horor di KHFF 2026

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:16 WIB

×