Aturan Perzinahan di KUHP Baru Disebut Tenaga Ahli KSP Bisa Kurangi Risiko Main Hakim Sendiri

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 16:39 WIB
Aturan Perzinahan di KUHP Baru Disebut Tenaga Ahli KSP Bisa Kurangi Risiko Main Hakim Sendiri
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan di Kantor KSP, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (KSP)

Suara.com - Kritikan publik menyasar ke sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dianggap bermasalah, termasuk perihal perzinahan. Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai ketentuan terkait perzinahan itu semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.

Aturan terkait perzinahan itu diatur dalam Pasal 412 KUHP. Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian pada Ayat 2 Pasal 412 KUHP diatur pihak-pihak yang dapat melakukan pengaduan. Mereka ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksanaan di sidang pengadilan belum dimulai. Limitnya pihak yang bisa mengadukan soal perzinahan tersebut dianggap Ade Irfan bisa mengurangi potensi munculnya main hakim sendiri.

"Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif, diantaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan, justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat," kata Ade Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Ade Irfan lantas meminta kepada masyarakat untuk bisa mengkritik sesuai dengan porsinya. Sebab, selama ini pemerintah menilai kalau narasi yang berkembang perihal pasal perzinahan dalam KUHP dipenuhi dengan mispersepsi.

"KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi

Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi

| Selasa, 13 Desember 2022 | 16:04 WIB

KUHP Baru Diklaim Berikan Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

KUHP Baru Diklaim Berikan Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

| Selasa, 13 Desember 2022 | 14:39 WIB

Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu

Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:57 WIB

Ribut-ribut Hotman Paris soal Pasal Miras KUHP Baru, Anggota DPR Beri Jawaban Makjleb

Ribut-ribut Hotman Paris soal Pasal Miras KUHP Baru, Anggota DPR Beri Jawaban Makjleb

| Selasa, 13 Desember 2022 | 11:20 WIB

Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Justru Jamin Privasi Wisatawan

Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Justru Jamin Privasi Wisatawan

Bali | Senin, 12 Desember 2022 | 14:28 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB