Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Hakim Ceramahi Irfan Widyanto: Seharusnya Saudara Paham!

Kamis, 15 Desember 2022 | 18:19 WIB
Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Hakim Ceramahi Irfan Widyanto: Seharusnya Saudara Paham!
Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Hakim Ceramahi Irfan Widyanto: Seharusnya Saudara Paham! (Suara.com/Sandy Mulyadi)

Sebelumnya, Irfan Widyanto mengaku sempat disapa oleh Chuck Putranto sebelum bergerak mengambil DVR CCTV di kompleks Ferdy Sambo sesuai Brigadir Yosua Hutabarat tewas.

Momen itu diceritakan Irfan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Irfan awalnya menjelaskan saat itu dia diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks Sambo. Irfan ketika itu berangkat dari rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit yang juga berada di komplek Polri Duren Tiga.

Sewaktu melewati rumah dinas Sambo, Irfan mengaku disapan oleh Chuck. Di sana, Chuck menanyakan Irfan hendak kemana. Kepada Chuck, Irfan mengaku diperintah Agus untuk mengambil DVR CCTV.

"Jadi kalau ketemu apa komunikasinya saudara dengan Pak Chuck?" tanya jaksa.

"Pas ketemu Pak Chuck nanyain saya, 'Mau kemana adek asuh?' Saya jawab, 'Diperintah untuk ngamanin CCTV bang," ucap Irfan.

"Chuck nanya mau ke mana?" tanya jaksa lagi.

"Siap," jawab Irfan.

"Mau ngamanin CCTV?" cecar jaksa.

Baca Juga: Irfan Eks Anak Buah Sambo Jawab Pertanyaan Jaksa Sembari Ketawa, Endingnya Begini!

"Siap," sahut Irfan.

Namun begitu, Irfan tidak menerangkan kepada Chuck DVR CCTV mana yang diperintahkan Agus untuk diambil. Sebelum bergerak, Chuck berpesan ke Irfan agar menyerahkan DVR CCTV kepada dia.

"Saudara bilang nggak yang di mana?," tanya jaksa lagi.

"Saya enggak bilang ada di mana terus hanya disampaikan seperti itu terus kemudian Bang Chuck jawab 'Yasudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya'," jelas Irfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI