Tren Hukuman Ringan Meningkat, DPR Melalui KUHP Malah Ringankan Masa Penjara Koruptor

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:23 WIB
Tren Hukuman Ringan Meningkat, DPR Melalui KUHP Malah Ringankan Masa Penjara Koruptor
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai menurunnya ancaman minimal pidana penjara terhadap para koruptor yang termuat di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) makin membuat jalan pemberantasan korupsi terjal.

Catatan ICW soal tren vonis sepanjang tahun 2021, dari 1.282 perkara korupsi, rata-rata hukuman penjaranya hanya 3 tahun 5 bulan.

Sementara pada Pasal 603, yang termuat di KUHP dan sudah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 lalu, disebutkan ancaman pidana koruptor paling sedikit dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Kemudian koruptor dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut.

Sedangkan di Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pertanyaannya, bagaimana bisa pemerintah dan DPR berpikir bahwa di tengah meningkatnya kasus korupsi dan rendahnya hukuman bagi koruptor, justru dijawab dengan menurunkan ancaman hukum penjara bagi pelaku?" kata Peneliti ICW Kurnia Ramadana lewat keterangannya pada Kamis (15/12/2022).

Kondisi itu semakin diperparah dengan disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan. Menurutnya hal itu memberikan kemudahan bagi koruptor yang di penjara mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat tanpa harus melunasi pidana tambahan denda dan uang pengganti, serta tidak harus menjadi justice collaborator.

Lebih lanjut, ICW menilai lewat pengesahan KUHP menghilangkan unsur kekhususan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

"Penting diketahui bahwa meleburkan pasal tipikor ke dalam KUHP justru akan menghilangkan sifat kekhususan tindak pidana korupsi, menjadi tindak pidana umum," ujarnya.

baca juga

Korupsi menjadi kejahatan luar biasa karena operandi yang sangat kompleks, hingga memiliki dampak yang besar bagi pembangunan suatu negara.

"Sepatutnya, ketentuan yang mengaturnya tindak pidana korupsi juga bersifat kontemporer, dinamis dan dapat menyesuaikan perkembangan kejahatan tersebut di masyarakat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak KUHP, Mahasiswa Minta Anggota DPR Keluar: Cepat Temui Kami Pak, atau Kami Geruduk!

Tolak KUHP, Mahasiswa Minta Anggota DPR Keluar: Cepat Temui Kami Pak, atau Kami Geruduk!

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 18:44 WIB

Minta KUHP Dicabut, Massa Mahasiswa Bakar Ban Sampai Blokade Jalan Depan Gedung DPR

Minta KUHP Dicabut, Massa Mahasiswa Bakar Ban Sampai Blokade Jalan Depan Gedung DPR

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 18:38 WIB

Didemo Mahasiswa, Istana Tegaskan KUHP Baru Tidak Bertentangan dengan Demokrasi

Didemo Mahasiswa, Istana Tegaskan KUHP Baru Tidak Bertentangan dengan Demokrasi

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 18:19 WIB

Terkini

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini

Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:43 WIB

Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat

Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:36 WIB

Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon

Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:36 WIB

Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang

Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:34 WIB

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat

Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:24 WIB

×