Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa

Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:30 WIB
Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto. (Tangkapan Layar Video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peran Irfan Widyanto Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irfan Widyanto harus merelakan jabatannya sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau pihak yang menghalang-halangi proses penyelidikan.

Adapun peran Irfan dalam kasus itu, yakni membantu penyidik mengumpulkan barang bukti DVR CCTV. Hal ini diungkapkan mantan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan saat bersaksi pada sidang Irfan, Kamis (10/11/2022) lalu.

Namun, Arsyad mengaku pihaknya salah karena tidak melengkapi tanda terima barang bukti sesuai syarat administrasi saat diserahkan Irfan. Ia juga mengatakan, DVR CCTV yang diserahkan Irfan ke Polres Jaksel pada 10 Juli 2022 sebetulnya sangat berguna untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Belakangan, dalam sidang terbaru, Irfan berkata dirinya diperintah terdakwa mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks rumah dinas Sambo tiga hari setelah Brigadir Yosua tewas pada 8 Juli 2022.

Irfan pun mengambil DVR CCTV itu lalu menghubungi Afung, pengusaha CCTV, untuk memesan dan membeli DVR CCTV yang baru. Jaksa bertanya apakah ia membayar Afung pada saat itu dan dijawab iya oleh Irfan, namun menunggu uang milik temannya.

"Setelah diantar ke Chuck, Afung pulang dibayar tidak?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Irfan menjawab ia membayar Afung dengan uang temannya yang bernama Indra. Jaksa heran mengapa orang itu mau mengeluarkan uang, padahal ia bukan anggota kepolisian. Lalu, ketika ditanya "teman apa?" dan "dimana alamat Indra?", Irfan mengatakan "teman saja" dan "tidak tahu".

Tak puas dengan jawaban Irfan, jaksa mencecar Irfan terkait profesi Indra yang membayar DVR CCTV ke Afung. Irfan menjawab dengan tertawa yang kemudian ditegur oleh jaksa. Irfan lantas menjawab, temannya itu merupakan seorang pengusaha.

Baca Juga: Ada Satu Kunci Bisa Bebaskan Hendra Kurniawan Cs Dari Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Apa Itu?

"Teman tidak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp 3 juta ini kan agak menggelitik ini saudara yang pesan tapi bukan saudara yang bayar, orang lain pakai m-banking menurut keterangan Afung?" cecar jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI