Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, KPK Periksa Satu Saksi Hari Ini

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 16 Desember 2022 | 17:31 WIB
Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, KPK Periksa Satu Saksi Hari Ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron pada Jumat (16/12/2022).

Saksi yang diperiksa yakni Roosli Soeliharjono, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan periode 2019-sekarang.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan terhadap Roosli akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROOSLI SOELIHARJONO Kepala Dinas Perdagangan 2019 - sekarang," ucap dia.

Sita Uang Rp1 Miliar

KPK telah menyita uang Rp1,5 miliar dari hasil kasus dugaan korupsi yang menjerat R Abdul Latif Imron. Uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara ini.

"Dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitataan uang di antaranya yang uang Rp1,5 miliar," kata Ali saat ditemui wartawan di saat menghadiri peringatan Hakordia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Barang bukti tersebut disita guna mendukung proses penyidikan yang masih dilakukan KPK.

baca juga

"Kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK akan selalu menyampaikan setiap informasi perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tersebut.

"Sepanjang memang Undang-Undang membolehkan KPK menyampaikan kepada masyarakat, tentu kami sampaikan sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.

R Abdul Latif Amin Imron dijadikan tersangka karena diduga melakukan jual jabatan kepala dinas di jajaran pemerintahannya. Setiap jabatan berharga sekitar Rp.50 juta hingga Rp150 juta.

KPK juga menemukan, R Abdul Latif Amin Imron mengambil fee 10 persen dari setiap proyek yang dijalankan setiap dinas di pemerintahannya. Secara keseluruhan, KPK menduga Abdul Latif korupsi senilai Rp5,3 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, salah satunya untuk mendanai survei elaktabilitasnya.

Pada kasus terebut, Abdul Latif menjadi tersanka bersama lima orang lainnya yang merupakan kepala dinas, mereka adalah yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM).

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Rp1,5 Miliar Sebagai Barang Bukti Korupsi Bupati Bangkalan

KPK Sita Rp1,5 Miliar Sebagai Barang Bukti Korupsi Bupati Bangkalan

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:00 WIB

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Tersangka Suap Lelang Jabatan Rp 5,3M

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Tersangka Suap Lelang Jabatan Rp 5,3M

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 20:14 WIB

Terungkap! Bupati Bangkalan Pakai Uang Sogokan Rp 5,3 Miliar Buat Bayar Survei Elektabilitas Pribadi

Terungkap! Bupati Bangkalan Pakai Uang Sogokan Rp 5,3 Miliar Buat Bayar Survei Elektabilitas Pribadi

Jatim | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:50 WIB

Terkini

Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban

Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:23 WIB

Tanpa Disadari, Teknologi Ini Diam-Diam Mengubah Cara Kita Menjalani Hari

Tanpa Disadari, Teknologi Ini Diam-Diam Mengubah Cara Kita Menjalani Hari

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:23 WIB

KAMMI Minta Aksi AMPB 27 Agustus Ditahan, Khawatir Ditunggangi hingga Picu Kerusuhan

KAMMI Minta Aksi AMPB 27 Agustus Ditahan, Khawatir Ditunggangi hingga Picu Kerusuhan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:06 WIB

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:46 WIB

KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset

KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga

Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus

Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:13 WIB

×