Sementara itu, ketentuan terkait dengan rumah kediaman yang layak serta perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pengadaan rumah bagi mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI ini sesungguhnya sudah sejak dulu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dan kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 88/2007 yang ditandatangani Presiden SBY.
Namun, dikarenakan aturan tersebut dianggap masih belum mengakomodir, dibuatlah aturan baru tentang hal tersebut.
Tidak hanya Perpres 52/2014, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wakil presiden juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 8.
Di mana, Pasal 8 tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Diketahui, tidak hanya rumah, mantan presiden dan mantan wapres juga disediakan sebuah kendaraan milik negara, lengkap dengan pengemudinya."
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak