Jokowi Bakal Dihadiahi Rumah dari Negara, Cek Isi Aturan Pengadaan Rumah Bagi Eks Presiden

Jum'at, 16 Desember 2022 | 19:09 WIB
Jokowi Bakal Dihadiahi Rumah dari Negara, Cek Isi Aturan Pengadaan Rumah Bagi Eks Presiden
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 5:

"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara."

Pasal 6 ayat (1):

"Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara."

Pasal 6 ayat (2):

"Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat a. Nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden b. Letak rumah c. Luas dan harga tanah dan bangunan."

Pasal 7:

Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 8:

Baca Juga: Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak

Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI