Jokowi Bakal Dihadiahi Rumah dari Negara, Cek Isi Aturan Pengadaan Rumah Bagi Eks Presiden

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 19:09 WIB
Jokowi Bakal Dihadiahi Rumah dari Negara, Cek Isi Aturan Pengadaan Rumah Bagi Eks Presiden
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah dari negara setelah menyelesaikan atau lengser dari jabatannya sebagai seorang presiden pada tahun 2024 mendatang.

Kabarnya Presiden Jokowi juga memilih lokasi untuk rumah pemberian negara tersebut di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso pun membenarkan soal rencana dari pembangunan rumah negara untuk Presiden Jokowi di Colomadu tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Sriyono, lahan yang dipilih untuk rumah Presiden Jokowi terletak di timur rumah makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Lebih lanjut, Sriyono menjelaskan lahan yang dipilih tersebut merupakan lahan yang kosong dan diketahui bersertifikat hak milik. Luas dari lahan tersebut yaitu sekitar 2.000 - 3.000 meter persegi.

Lahan yang dipilih oleh Presiden Jokowi tersebut diketahui sangat strategi karena akses menuju Bandara Adi Soemarmo dekat. Begitu pula dengan akses menuju jalan tol yang diketahui juga mudah dari lahan tersebut.

Sebagai informasi, pemberian rumah untuk presiden tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lantas, seperti apakah aturan yang mengikat terkait dengan pasal krusial mengatur tentang pengadaan rumah terhadap mantan presiden tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pasal 1 ayat (1):

"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak."

Pasal 1 ayat (2):

"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode, dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."

Pasal 2 ayat (1):

"Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum: a. Berada di wilayah Republik Indonesia b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga."

Pasal 3 ayat (2):

"Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya."

Pasal 4 ayat (1):

"Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya."

Pasal 4 ayat (2):

"Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan cara a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik."

Pasal 5:

"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara."

Pasal 6 ayat (1):

"Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara."

Pasal 6 ayat (2):

"Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat a. Nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden b. Letak rumah c. Luas dan harga tanah dan bangunan."

Pasal 7:

Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 8:

Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Sementara itu, ketentuan terkait dengan rumah kediaman yang layak serta perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pengadaan rumah bagi mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI ini sesungguhnya sudah sejak dulu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dan kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 88/2007 yang ditandatangani Presiden SBY.

Namun, dikarenakan aturan tersebut dianggap masih belum mengakomodir, dibuatlah aturan baru tentang hal tersebut.

Tidak hanya Perpres 52/2014, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wakil presiden juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 8.

Di mana, Pasal 8 tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Diketahui, tidak hanya rumah, mantan presiden dan mantan wapres juga disediakan sebuah kendaraan milik negara, lengkap dengan pengemudinya."

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak

Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 19:03 WIB

Jokowi Dapat Hadiah Rumah di Karanganyar Usai Lengser Jadi Presiden, Lokasinya Tak Jauh dari Rumah Masa Kecilnya

Jokowi Dapat Hadiah Rumah di Karanganyar Usai Lengser Jadi Presiden, Lokasinya Tak Jauh dari Rumah Masa Kecilnya

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:52 WIB

Bobby Nasution Unggah Foto Jokowi dan Cucu: Nahyan, Jangan Ganggu Kaesang Malam Jumat, Ya

Bobby Nasution Unggah Foto Jokowi dan Cucu: Nahyan, Jangan Ganggu Kaesang Malam Jumat, Ya

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:52 WIB

Jokowi Akan Dihadiahi Rumah Setelah Selesai Menjabat Sebagai Presiden RI

Jokowi Akan Dihadiahi Rumah Setelah Selesai Menjabat Sebagai Presiden RI

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:30 WIB

Jokowi pilih lokasi Rumah Pemberian Negara cuma 3.000 M2 di Kampung, Beda dengan Rumah SBY 4.000 M2 di Kawasan Elit

Jokowi pilih lokasi Rumah Pemberian Negara cuma 3.000 M2 di Kampung, Beda dengan Rumah SBY 4.000 M2 di Kawasan Elit

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:08 WIB

Menko Luhut Pernah Disemprot Jokowi Gara-gara Pakai Sepatu Merek Asing

Menko Luhut Pernah Disemprot Jokowi Gara-gara Pakai Sepatu Merek Asing

Bisnis | Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:11 WIB

Terkini

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB