"Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya."
Pasal 4 ayat (1):
"Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya."
Pasal 4 ayat (2):
"Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan cara a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik."
Pasal 5:
"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara."
Pasal 6 ayat (1):
"Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara."
Pasal 6 ayat (2):
"Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat a. Nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden b. Letak rumah c. Luas dan harga tanah dan bangunan."
Pasal 7:
Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 8:
Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Sementara itu, ketentuan terkait dengan rumah kediaman yang layak serta perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pengadaan rumah bagi mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI ini sesungguhnya sudah sejak dulu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dan kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 88/2007 yang ditandatangani Presiden SBY.
Namun, dikarenakan aturan tersebut dianggap masih belum mengakomodir, dibuatlah aturan baru tentang hal tersebut.
Tidak hanya Perpres 52/2014, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wakil presiden juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 8.
Di mana, Pasal 8 tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Diketahui, tidak hanya rumah, mantan presiden dan mantan wapres juga disediakan sebuah kendaraan milik negara, lengkap dengan pengemudinya."
Kontributor : Syifa Khoerunnisa