Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka Besok! Syaratnya Gampang

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:01 WIB
Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka Besok! Syaratnya Gampang
Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 (tangkapan layar infopemilu.kpu.go.id)

Suara.com - PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024. KPU membuka jadwal pendaftaran PPK dan PPS. PPK sendiri merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berikut jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024

Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 

Tahapan dan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 dikutip dari infopemilu.kpu.go.id adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS : 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS : 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS : 19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS : 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS : 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi anggota PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 17 tahun. 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Peserta pendaftaran PPS maupun PPK adalah sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. 
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4x6

Honorarium PPS

Nantinya, setiap anggota PPK dan PPS akan mendapatkan honor. Berikut honor yang akan diberikan kepada anggota PPS berdasarkan informasi yang dipublikasikan dalam portal infopemilu.kpu.go.id.

  • Ketua PPS   : Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS   : Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS

  • 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Demikian itu informasi jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 23:04 WIB

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:04 WIB

Syarat dan Tata Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Hingga 2,5 Juta

Syarat dan Tata Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Hingga 2,5 Juta

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:10 WIB

Lengkap! 7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024 dan Panduan Cara Daftar

Lengkap! 7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024 dan Panduan Cara Daftar

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB