"Barang bukti nomor 2850/STP dengan nama Richard," jawab Adi.
Sebagai informasi, yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Richard dan Kuat Maruf.
Ada Sambo dan Putri Candrawathi
Diketahui, grup WA Duren Tiga dibikin pada tanggal 11 Juli 2022 oleh Bripka Ricky tepat tiga hari setelah Brigadir Yosua Hutabarat tewas. Kelima terdakwa pembunuhan Yosua ada di dalam grup tersebut.
“Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan di dalam grup tersebut diantaranya ada kontak Whatsapp dengan nama Irjen Ferdy Sambo. Kemudian ada kontak Whatsapp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya,” ujar dia.
“Oh berarti di dalam group itu ada terdakwa ini ya lima orang itu ada?” tanya Jaksa menegaskan.
"Iya," singkat Adi.
Jaksa selanjutnya bertanya apakah ada percakapan yang terjadi di dalam grup tersebut. Adi menyampaikan percakapan di grup WA sudah dihapus.
"Ada nggak percakapan yang terjadi,” tanya Jaksa lagi.
“Percakapannya di sini sudah tidak ada Pak,” ujar Adi.