"Kalau kata sih melihat ya enggak ngerti kenapa dikeluarkan. Jadi pertanyaan juga buat kita kan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Ronny menuturkan grup WA tersebut digunakan untuk menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) para ajudan Ferdy Sambo saat menerima tamu.
"Richard tahu bahwa itu terkait dengan SOP ajudan kalau ada tamu lapor. Terkait dengan SOP ajudan aja," jelas Ronny.
Ronny juga menanggapi perihal adanya nama anggota grup Duren Tiga yang bernama Tuhan Yesus. Kliennya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
"Dia enggak tahu. Dia sudah enggak perhatiin. Jadi itu menjelaskan Richard Eliezer tidak aktif ya dia gabung sebentar lalu dikeluarkan. Grup itu juga bukan dia yang buat," ujar dia.
Diketahui, ada lima orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Baca Juga: Saksi Sidang Ferdy Sambo Pastikan Tak Ada Luka Penganiayaan di Tubuh Brigadir Yosua