Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Perkara MA, Sekjen Relawan Jokpro 2024 Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan

Rabu, 21 Desember 2022 | 19:58 WIB
Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Perkara MA, Sekjen Relawan Jokpro 2024 Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Relawan Pendukung Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12/2022). (Sandi Mulyadi/Magang)

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Relawan Pendukung Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim dicecar 20 pertanyaan soal Heryanto Tanaka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Heryanto Tanaka merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjadi tersangka bersama Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dymati.

Kepada wartawan dirinya mengaku memiliki kekerabatan dengan Heryanto.

"Lebih kepada hubungan saya saja dengan pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu saja," ungkapnya.

Selama diperiksa dirinya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik soal hubungannya dengan Heryanto Tanaka. Dia sebelumnya tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB dan terlihat meninggalkan gedung lembaga antirasuah pada pukul 15.49 WIB.

Soal kasus yang menjerat pamannya, Timothy menegaskan tidak tau menahu dan tidak ada kaitannya dengan dirinya.

"Hubungan keluarga saja," tegasnya.

Timoty juga menegaskan pemeriksaannya tidak berkaitan dengan sikap politiknya yang mendukung Presiden Jokowi menjabat tiga periode.

"Enggak ada kaitannya," ujarnya.

Baca Juga: Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA

Pada kasus ini, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini seniliai Rp 2,6 miliar.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.

Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya. (Sandi Mulyadi/Magang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI