"Apakah perilaku atau sikap ditayangkan Yosua seperti itu lazim nggak seperti dia menghindar?" cecar jaksa.
"Harusnya tidak lazim, ya mungkin karena dia sudah tau kalau ada masalah di Magelang, setahu saya," jawab Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku heran eks PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Baiquni Wibowo terseret dalam kasus obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan tersebut disampaikan, saat Sambo bersaksi dalam sidang obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Propam Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Baiquni dan Chuck sejatinya tidak memiliki wewenang menyelidiki pelanggaran sanksi disiplin. Jaksa mengonfirmasi hal tersebut kepada Sambo.
"Baiquni dan Chuck ini bukan pejabat fungsional pelaksana penyidikan disiplin? coba jelaskan," tutur jaksa.
Sambo menerangkan, jika Baiquni dan Chuck memang tidak berwenang untuk menyelidiki pelanggaran sanksi disiplin anggota Polri. Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas perintah dan skenario licik yang sudah dia sampaikan.
"Secara spesifik, itu Chuck memang bukan tugas tanggung jawabnya atau Baiquni. Tapi karena ini perintah saya yang kemudian berdampak buat mereka. saya akan bertanggung jawab terhadap perintah tersebut," kata Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Heran Baiquni Wibowo Terseret Kasus Obstruction of Justice Brigadir Yosua