Tiga Alasan Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua

Senin, 26 Desember 2022 | 10:39 WIB
Tiga Alasan Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua
Franz Magnis Suseno. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” ujar Ronny kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI