Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:04 WIB
Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?
Jubir RKUHP baru atau yang kini sudah disahkan menjadi KUHP, Albert Aries, menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer secara Prodeo-Pro Bono atau gratis. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menghadirkan ahli pidana yang keterangannya di persidangan dapat meringankan kliennya. Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ahli pidana itu adalah Albert Aries yang merupakan anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sekaligus juru bicara (jubir) RKUHP atau KUHP yang baru.

Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan vonis Bharada E secara Prodeo-Pro Bono alias cuma-cuma. Simak deretan pernyataan jubir RKUHP ringankan vonis Bharada E berikut ini.

Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Sebelumnya, Bharada E bersama terdakwa lainnya telah menjalani tes poligraf atau lie detector. Berdasarkan penjelasannya, aturan soal barang bukti telah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHP.

Albert mengatakan KUHP tidak terbaharui dengan perkembangan teknologi terkini. Menurut Albert, terkait hasil lie detector tersebut tentu bisa dijadikan alat bukti yang sah bila diterangkan ahlinya di persidangan.

"Kita ketahui KUHP ini banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka (poligraf) bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," katanya dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/12/2022) di PN Jaksel.

Soal Terpaksa Menjalankan Perintah 

Tim pengacara juga bertanya soal kemungkinan Bharada E terbebas dari pidana meski mengakui menembak Brigadir Yosua.

Albert Aries menjelaskan tentang Pasal 51 KUHP ayat 1 yang berbunyi "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana". 

Albert mengatakan ketika seseorang melakukan tindak pidana karena ada paksaan atau keadaan darurat maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.

Kemungkinan Hakim Bisa Membebaskan Bharada E

Kemudian, Albert mengatakan hakim bisa membebaskan terdakwa jika merasa ragu tentang Bharada E bersalah atau tidak. Albert menyinggung Pasal 138 KUHAP terkait hakim yang tidak boleh menjatuhkan pidana bila tidak ada dua alat bukti.  

Albert mengatakan dalam perbuatan pidana itu harus ada keyakinan telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa itu lah yang betul-betul melakukannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian

Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:59 WIB

Daftar 35 Bukti Jadi 'Senjata Pamungkas' Demi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Daftar 35 Bukti Jadi 'Senjata Pamungkas' Demi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 16:26 WIB

Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo

Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:25 WIB

Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka

Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:12 WIB

Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan

Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan

| Kamis, 29 Desember 2022 | 13:35 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB