Keji! 6 Fakta Pemerkosaan ABG dalam Semak di Bogor, Berawal dari Medsos

Senin, 02 Januari 2023 | 19:16 WIB
Keji! 6 Fakta Pemerkosaan ABG dalam Semak di Bogor, Berawal dari Medsos
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Korban berusia 14 tahun

Polisi menyampaikan remaja perempuan yang menjadi korban itu masih berusia 14 tahun. Korban ditemukan dalam keadaan terbaring dan lemas di semak-semak perkebunan.

Berkenalan melalui media sosial

Menurut pernyataan Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Devi, saat kondisi korban sudah sadar dan dimintai keterangan, korban mengaku dibawa orang malam-malam.

Korban dan kedua orang pelaku pertama berkenalan melalui media sosial. Beberapa waktu setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Korban dilarikan ke rumah sakit dan dibawa pulang keluarga

Korban yang berusia 14 tahun itu sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong. Beberapa hari kemudian, korban dibawa pulang oleh keluarganya.

Secara fisik, kondisi korban sudah membaik dan siap dibawa pulang untuk pemulihan lanjutan. Namun secara psikis, korban masing mengalami syok dan trauma akibat kejadian yang menimpanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 Jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Tak Kuat Lewati Jalan Tanjakan, Mobil yang Ditumpangi Satu Keluarga di Bogor Terperosok ke Jurang Sedalam 6 Meter

Pelaku terancam sanksi pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI