Hukum Membunuh Ular Menurut Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 21:04 WIB
Hukum Membunuh Ular Menurut Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Ular - Hukum Membunuh Ular Menurut Islam (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." 

Kemudian Abdullah berkata "Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, "Janganlah engkau membunuhnya." Maka aku berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular." 

Abu Lubabah berkata lagi, "Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah". Di dalam sebuah riwayat disebutkan, "Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku." 

Dari riwayat tersebut, Syamsul Rizal Hamid mengungkapkan dalam buku Hadis & Sunah Pilihan, kita dianjurkan untuk memberikan kesempatan bagi ular yang bersarang di dalam rumah untuk menetap selama tiga hari jika tidak menngancam keselamatan. Setelah tiga hari, kita dianjurkan mengusirnya. Jika tidak pergi juga, maka ular tersebut baru boleh dibunuh. 

Demikian tadi hukum membuhuh ular menurut Islam. Berdasarkan penjelasan di atas, umat Islam boleh membunuh ular jika keberadaannya mengancam keselamatan nyawa bahkan Rasulullah SAW memerintahkannya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI