"Tersangka BK (Bambang Kayun) menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," ungkap Firli.
Temuan itu kekinian menjadi bagian materi penyidikan KPK untuk mengungkap asal aliran dana fantastis tersebut.
"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," tegas Firli.
Pada kasus suap dan gratifikasi perkara PTACM, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bambang Kayun juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Januari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.