Mencermati Aturan BPJS Kesehatan Soal Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat

Minggu, 08 Januari 2023 | 14:07 WIB
Mencermati Aturan BPJS Kesehatan Soal Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat
Logo BPJS Kesehatan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk menerima pelayanan gawat darurat pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ada prosedur yang bisa diketahui melalui poin-poin berikut ini:

  1. Peserta datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) terdekat. 
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lainnya yang diperlukan (seperti KTP, SIM, KK), tanpa perlu surat rujukan FKRTL.
  3. Setelah menerima pelayanan, peserta menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Sementara prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (seperti KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  3. Faskes akan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165. 
  4. Setelah menerima pelayanan, peserta wajib menandatangani lembar bukti  yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Dengan catatan, jika kondisi gawat darurat pasien telah diatasi hingga bisa dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL akan merujuk pasien ke lokasi FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Apabila peserta menolak, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Peserta pun harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung sendiri biaya pelayanan tersebut.

Sebagai informasi tambahan, FKRTL terdiri dari klinik utama, rumah sakit umum, rumah sakit khusus. Sedangkan FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI