Sebaiknya, puasa qadha Ramadhan dikerjakan secepatnya dan jangan menunda-nunda. Jika puasa yang ditinggalkan berurutan maka waktu mengqadhanya boleh berurutan boleh juga tidak. Hal ini sesuai hadits dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR. Daruquthni).
Demikian tadi bacaan niat puasa ganti Ranadhan karena haid lengkap dengan tata cara serta hukumnya. Jika Anda belum melunasi hutang puasa Ramadhan di tahun lalu, sebaiknya segera lunasi mulai sekarang!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari