Hukuman Merusak Uang Rupiah Menurut Undang-undang, Denda Rp 1 M hingga Penjara

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 13 Januari 2023 | 16:03 WIB
Hukuman Merusak Uang Rupiah Menurut Undang-undang, Denda Rp 1 M hingga Penjara
hukuman merusak uang rupiah - Ilustrasi rupiah (Pixabay)

Suara.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pria di Surabaya masuk bui usai merusak pecahan uang rupiah Rp 50.000 dengan cara mengguntingnya. Lantas, adakah hukuman merusak uang rupiah? Simak berikut ini penjelasannya.

Sebelumnya ramai diperbincangkan, seorang pria yang diketahui bernama Rochmad Hidayat telah merusak pecahan uang Rp 50.000 dengan menggunting bagian ujungnya. Setelah itu, ia menyetorkan uang tersebut ke mesin ATM. Adapun jumlah uang yang telah ia rusak menyentuh angka Rp 32 juta.

Diketahui kejadian ini berawal saat Rochmad merasa kesal setelah melakukan penarikan uang di mesin ATM dan mendapati uang tunai yang ia terima dari mesin ATM ternyata sobek. Saat itu, ia coba mengembalikan uang sobek tersebut ke mesin ATM dengan cara setor tunai dan berhasil masuk.

Dari kejadian tersebut,  muncul niatan dalam diri Rochmad untuk kembali mengulanginya. Ia pun menggunting setiap ujung uang rupiah miliknya, lalu menyetorkannya ke mesin ATM di sejumlah tempat di Surabaya. Ia terus melakukan hal tersebut secara berulang-ulang.

Lalu, apakah ada hukuman merusak uang rupiah seperti yang dilakukan Rochmad Hidayat? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini.

Melansir dari situs resmi BI (Bank Indonesia), rupiah adalah simbol kedaulatan bagi negara Indonesia. Maka dari itu, segala bentuk tindakan seperti merusak uang rupiah masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Ini tertuang dalam UU (Undang Undang) Tentang Mata Uang No. 7 Tahun 2021.

Dalam Undang-Undang pasal 35 Ayat 1 No. 7 Tahun 2021 menyebutkan sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"

Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 2 bahwa setiap orang yang melalukan transaksi jual beli uang rupiah yang dirusak seperti dipotong, dihancurkan, atau diubah, maka dikenakan pidana kurungan penjara setidaknya lima tahun serta denda mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara

Karena perbuatannya, Rochmad kini dinyatakan bersalah dan terbukti sah telah melakukan tindak pidana secara sengaja dengan merusak dan memotong rupiah. Ia dianggap telah melanggar Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 7 Th 2011 seperti yang disebutkan di atas.

Demikian ulasan mengenai hukuman merusak uang rupiah yang perlu diketahui. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi karena merusak rupiah sama halnya merusak kehormatan simbol negara Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI