Hukuman Merusak Uang Rupiah Menurut Undang-undang, Denda Rp 1 M hingga Penjara

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 13 Januari 2023 | 16:03 WIB
Hukuman Merusak Uang Rupiah Menurut Undang-undang, Denda Rp 1 M hingga Penjara
hukuman merusak uang rupiah - Ilustrasi rupiah (Pixabay)

Suara.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pria di Surabaya masuk bui usai merusak pecahan uang rupiah Rp 50.000 dengan cara mengguntingnya. Lantas, adakah hukuman merusak uang rupiah? Simak berikut ini penjelasannya.

Sebelumnya ramai diperbincangkan, seorang pria yang diketahui bernama Rochmad Hidayat telah merusak pecahan uang Rp 50.000 dengan menggunting bagian ujungnya. Setelah itu, ia menyetorkan uang tersebut ke mesin ATM. Adapun jumlah uang yang telah ia rusak menyentuh angka Rp 32 juta.

Diketahui kejadian ini berawal saat Rochmad merasa kesal setelah melakukan penarikan uang di mesin ATM dan mendapati uang tunai yang ia terima dari mesin ATM ternyata sobek. Saat itu, ia coba mengembalikan uang sobek tersebut ke mesin ATM dengan cara setor tunai dan berhasil masuk.

Dari kejadian tersebut,  muncul niatan dalam diri Rochmad untuk kembali mengulanginya. Ia pun menggunting setiap ujung uang rupiah miliknya, lalu menyetorkannya ke mesin ATM di sejumlah tempat di Surabaya. Ia terus melakukan hal tersebut secara berulang-ulang.

Lalu, apakah ada hukuman merusak uang rupiah seperti yang dilakukan Rochmad Hidayat? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini.

Melansir dari situs resmi BI (Bank Indonesia), rupiah adalah simbol kedaulatan bagi negara Indonesia. Maka dari itu, segala bentuk tindakan seperti merusak uang rupiah masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Ini tertuang dalam UU (Undang Undang) Tentang Mata Uang No. 7 Tahun 2021.

Dalam Undang-Undang pasal 35 Ayat 1 No. 7 Tahun 2021 menyebutkan sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"

Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 2 bahwa setiap orang yang melalukan transaksi jual beli uang rupiah yang dirusak seperti dipotong, dihancurkan, atau diubah, maka dikenakan pidana kurungan penjara setidaknya lima tahun serta denda mencapai Rp 1 miliar.

Karena perbuatannya, Rochmad kini dinyatakan bersalah dan terbukti sah telah melakukan tindak pidana secara sengaja dengan merusak dan memotong rupiah. Ia dianggap telah melanggar Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 7 Th 2011 seperti yang disebutkan di atas.

Demikian ulasan mengenai hukuman merusak uang rupiah yang perlu diketahui. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi karena merusak rupiah sama halnya merusak kehormatan simbol negara Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara

Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara

Bisnis | Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:10 WIB

Dasar Rochmat! Keisengan Berujung Penjara, Didakwa Merusak Uang Hingga Rp 32 Juta

Dasar Rochmat! Keisengan Berujung Penjara, Didakwa Merusak Uang Hingga Rp 32 Juta

Jatim | Kamis, 12 Januari 2023 | 08:43 WIB

Uang Rusak? Tenang, Ini Syarat Penukarannya di Bank Indonesia

Uang Rusak? Tenang, Ini Syarat Penukarannya di Bank Indonesia

| Kamis, 15 September 2022 | 16:06 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB