Terancam Hukuman Mati, Berapa Jaksa Jatuhkan Tuntutan Atas Bharada E?

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 09:02 WIB
Terancam Hukuman Mati, Berapa Jaksa Jatuhkan Tuntutan Atas Bharada E?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya hari Kamis (19/1), sidang untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agendanya pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan ahli a de charge (pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa).

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J total ada lima terdakwa, yakni Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Catatan: Artikel ini diubah judulnya dengan alasan ada kesalahan pada jadwal persidangan Bharada E.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI