Selanjutnya hari Kamis (19/1), sidang untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agendanya pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan ahli a de charge (pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa).
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J total ada lima terdakwa, yakni Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Catatan: Artikel ini diubah judulnya dengan alasan ada kesalahan pada jadwal persidangan Bharada E.