Bela Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Dalam Kepolisian Tak Melawan Hukum

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Kamis, 19 Januari 2023 | 12:03 WIB
Bela Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Dalam Kepolisian Tak Melawan Hukum
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat hendak menjalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mencecar ahli hukum pidana Prof Agus Surono mengenai perintah mengamankan dalam fungsi penyelidikan dan pengamanan dalam kepolisian.

Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). Adapun Agus dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan untuk Hendra dan Agus.

Henry awalnya menjelaskan ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya, di mana, perintah itu datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.

Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara. Henry bertanya apakah anggota Kombes ini bisa dipidana jika ada kesalahan dalam perintah tersebut.

"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?," tanya Henry.

Agus menerangkan jika Kombes tersebut memang benar menjalankan dua fungsi yakni penyelidikan dan pengamanan maka dia dinilai tidak melawan hukum.

"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," ungkap Prof Agus.

Kemudian, Henry mempertegas pertanyaannya terkait hal tersebut. Pada momen inilah Henry menyinggung soal perintah amankan dalam suatu perkara tembak menembak antaranggota polisi.

"Artinya orang yang berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum, karena perintahnya seperti ini contoh mengamankan ini HP ini, kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak menembak anggota Polri, menjanlankan fungsi Propam atau Paminal. Apakah itu perintah yg melawan hukum?," cecar Henry.

"Ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum demikian Yang Mulia," jelas Prof Agus.

Sebagai informasi, Agus Nurpatria hingga kini masih berpangkat Kombes meski sudah duduk sebagai terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Yosua. Saat awal perkara Brigadir Yosua terjadi, Agus menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal.

Sementara itu, Hendra Kurniawan sudah dipecat dari Polri. Di mana dia sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Polri berpangkat Brigjen.

Untuk diketahui, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat orang ahli di sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.

Keempat ahli itu dihadirkan dalam rangka memberikan keterangan untuk meringankan bagi Hendra dan Agus. Di antara empat ahli itu, dua orang merupakan seorang profesor.

Mereka adalah Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia Dr Frans Asisi, serta ahli hukum pidana forensik Dr Robintan Sulaiman.

Hendra dan Agus dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Dua Profesor di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Dua Profesor di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:15 WIB

Sambo Sudah Bunuh Yosua dan Utus 'Pasukan Cakrabirawa' ke Jambi, Kok Cuma Dituntut Bui Seumur Hidup?

Sambo Sudah Bunuh Yosua dan Utus 'Pasukan Cakrabirawa' ke Jambi, Kok Cuma Dituntut Bui Seumur Hidup?

| Rabu, 18 Januari 2023 | 11:00 WIB

Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo

Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:55 WIB

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:51 WIB

Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan

Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:35 WIB

Perjalanan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs sampai Hadapi Tuntutan: Penuh Derai Air Mata, Amarah, dan Penyesalan

Perjalanan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs sampai Hadapi Tuntutan: Penuh Derai Air Mata, Amarah, dan Penyesalan

News | Senin, 16 Januari 2023 | 14:58 WIB

'Ajudan Saja Dibunuh', Istri Arif Rachman sampai Usul Anak Tak Sekolah Dulu Gegara Takut Ferdy Sambo

'Ajudan Saja Dibunuh', Istri Arif Rachman sampai Usul Anak Tak Sekolah Dulu Gegara Takut Ferdy Sambo

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 08:45 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB