Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainir memutuskan jika Henry terbukti telah melakukan perbuatan yang telah didakwa, namun bukan perbuatan pidana melainkan dakwaan tersebut lebih kepada perkara perdata.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syarifudin Ainir.