Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 26 Januari 2023 | 16:01 WIB
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
Denda Telat Lapor SPT Tahunan (DJPonline)

Suara.com - Setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini telah dibuka hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Wajib pajak diharuskan untuk melakukan pelaporan sesuai tanggal tersebut dan ada ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Dalam Pasal 7 UU KUP, jika pelaporan SPT Tahunan terlambat akan dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan 1 juta untuk denda wajib pajak badan. Wajib pajak diharuskan untuk melakukan pembayaran apabila telah menerima Surat Tagihan (STP) dari Ditjen Pajak. Meski mendapatkan STP, wajib pajak masih tetap arus melaporkan SPT Tahunannya meski telah melewati batas waktu pelaporan dan membayar denda.

Masih dalam Pasal 7 UU KUP, ada beberapa pengecualian terhadap penerapan sanksi yang dikenakan. Berikut ini beberapa pihak yang tidak terkena denda meskipun belum melaporkan SPT Tahunannya.

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia lagi

- Wajib pajak terkena bencana

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

- Badan usaha dalam negeri atau asing yang tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia

- Wajib pajak yang ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 antara lain: terkena kerusuhan massal, mengalami perang antar suku, musibah serangan terorisme, mengalami kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan

Oleh karena itu, wajib pajak diharuskan untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas terakhir pelaporan. Bagi Anda yang mendapatkan denda telat lapor SPT dapat melakukan beberapa cara berikut ini.

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id

- Login ke akun dengan memasukkan NPWP, pin dan kode keamanan pada kolom yang tersedia

- Setelah itu di menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Cara Cek NPWP Pakai NIK, Cukup Lima Menit

3 Cara Cek NPWP Pakai NIK, Cukup Lima Menit

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:49 WIB

SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya

SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:04 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S

Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 06:45 WIB

Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:03 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!

News | Senin, 23 Januari 2023 | 18:05 WIB

Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:45 WIB

Terkini

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:48 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:45 WIB

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:28 WIB

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB

Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?

Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:07 WIB

'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:54 WIB

Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas

Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:47 WIB

Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!

Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:26 WIB

Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!

Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:03 WIB