Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya

Kamis, 26 Januari 2023 | 16:01 WIB
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
Denda Telat Lapor SPT Tahunan (DJPonline)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Wajib pajak yang ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 antara lain: terkena kerusuhan massal, mengalami perang antar suku, musibah serangan terorisme, mengalami kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan

Oleh karena itu, wajib pajak diharuskan untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas terakhir pelaporan. Bagi Anda yang mendapatkan denda telat lapor SPT dapat melakukan beberapa cara berikut ini.

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id

- Login ke akun dengan memasukkan NPWP, pin dan kode keamanan pada kolom yang tersedia

- Setelah itu di menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing

- Selanjutnya isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak pilihlah kode 411125-PPh Pasal 25 OP

- Pilih kode 300-STP yang ada di kolom 'Jenis Setoran' 

- Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember

- Isilah tahun pajak beserta nomor ketetapan sesuai dengan STP yang Anda miliki

- Isilah jumlah setor sesuai dengan STP, Anda harus memastikan kebenaran data

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI