Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya

Kamis, 26 Januari 2023 | 16:01 WIB
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
Denda Telat Lapor SPT Tahunan (DJPonline)

- Selanjutnya isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak pilihlah kode 411125-PPh Pasal 25 OP

- Pilih kode 300-STP yang ada di kolom 'Jenis Setoran' 

- Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember

- Isilah tahun pajak beserta nomor ketetapan sesuai dengan STP yang Anda miliki

- Isilah jumlah setor sesuai dengan STP, Anda harus memastikan kebenaran data

- Pilih 'Buat Kode Billing' kemudian isilah kode keamanan yang ada

- Terakhir, klik 'Submit'. 

Demikian ulasan singkat mengenai biaya denda telat lapor SPT Tahunan beserta kriteria orang yang tidak dikenakan denda.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI