- Selanjutnya isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak pilihlah kode 411125-PPh Pasal 25 OP
- Pilih kode 300-STP yang ada di kolom 'Jenis Setoran'
- Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember
- Isilah tahun pajak beserta nomor ketetapan sesuai dengan STP yang Anda miliki
- Isilah jumlah setor sesuai dengan STP, Anda harus memastikan kebenaran data
- Pilih 'Buat Kode Billing' kemudian isilah kode keamanan yang ada
- Terakhir, klik 'Submit'.
Demikian ulasan singkat mengenai biaya denda telat lapor SPT Tahunan beserta kriteria orang yang tidak dikenakan denda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat