Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun, LPSK Singgung Rasa Keadilan Korban dan Publik

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 28 Januari 2023 | 18:20 WIB
Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun, LPSK Singgung Rasa Keadilan Korban dan Publik
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun LPSK Sentil Jaksa : Bukan Hanya Karena Serba Bisa, Tapi Juga Rasakan Keadilan Korban dan Publik!

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan kekecewaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hal itu karena JPU yang tidak mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"LPSK, sebagai Lembaga Negara yang berwenang merekomendasikan JC terhadap Bharada E, menyampaikan kekecewaan karena rekomendasinya dinilai dikesampingkan oleh JPU," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution lewat keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (28/1/2023).

Padahal menurutnya, LPSK sudah mengingatkan status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Bharada E sebagai JC sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, JPU sebagai pihak yang berwenang memberikan tuntutannya harus memiliki keadilan bagi korban dan publik.

Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer menunjukkan barang bergambar idolanya saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer menunjukkan barang bergambar idolanya saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"JPU sejatinya dalam memberikan tuntutan, bukan hanya merasa serba bisa karena punya kewenangan jaksa. Tapi juga bisa merasa rasa keadilan korban dan publik agar tuntutan tidak mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.

Bharada E Dituntut 12 Tahun

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ling Ling, Tunangan Bharada E Siap Menunggu Hingga Keluar dari Penjara

Ling Ling, Tunangan Bharada E Siap Menunggu Hingga Keluar dari Penjara

| Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:00 WIB

'Masih Menunggu dan Menemani', Tunangan Richard Eliezer Tahan Tangis Ceritakan Hubungan Mereka

'Masih Menunggu dan Menemani', Tunangan Richard Eliezer Tahan Tangis Ceritakan Hubungan Mereka

Your Say | Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:27 WIB

Puji Keberanian Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi...

Puji Keberanian Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi...

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:01 WIB

Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan: Kamu Jantan

Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan: Kamu Jantan

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:51 WIB

Sebut Penasihat Hukum Tak Profesional, Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua!

Sebut Penasihat Hukum Tak Profesional, Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:29 WIB

Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!

Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:11 WIB

Jadi Sorotan! Bharada Richard Eliezer Masuk Penjara, Ling Ling Sang Tunangan Ngaku Setia Menunggu

Jadi Sorotan! Bharada Richard Eliezer Masuk Penjara, Ling Ling Sang Tunangan Ngaku Setia Menunggu

Lifestyle | Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:05 WIB

Terkini

Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL

Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:43 WIB

Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi

Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:37 WIB

Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:35 WIB

Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT

Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:29 WIB

Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia

Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:28 WIB

Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:20 WIB

Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan

Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:11 WIB

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:38 WIB