Beda Tuntutan Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Paling Berat

Minggu, 29 Januari 2023 | 16:51 WIB
Beda Tuntutan Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Paling Berat
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat hendak menjalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Agus Nurpatria

Agus dituntut pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Ia diproses hukum karena menjadi koordinator lapangan untuk menyisir CCTV vitam di sekitar rumah Duren Tiga atau TKP.

Hal yang memberatkannya yakni perbuatan itu mencoreng institusi Polri. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Agus telah mengabdi selama 20 tahun lebih dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta sopan di persidangan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI