Agus Nurpatria
Agus dituntut pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Ia diproses hukum karena menjadi koordinator lapangan untuk menyisir CCTV vitam di sekitar rumah Duren Tiga atau TKP.
Hal yang memberatkannya yakni perbuatan itu mencoreng institusi Polri. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Agus telah mengabdi selama 20 tahun lebih dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta sopan di persidangan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma