Lukas Enembe Ngeluh Kasur Penjara Tipis, Bolehkah Narapidana Merenovasi Selnya?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 02 Februari 2023 | 12:40 WIB
Lukas Enembe Ngeluh Kasur Penjara Tipis, Bolehkah Narapidana Merenovasi Selnya?
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menjalani proses penahanan terkait dengan kasus korupsi pembangunan infrastruktur provinsi Papua.

Kala ditahan di rutan, Lukas yang kerap terbiasa hidup penuh kemewahan tersebut mengeluhkan fasilitas yang tersedia. Lukas berkeluh kesah bahwa kasur di rutan sangat tipis sehingga membuat dirinya tak nyaman.

Lukas melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa dirinya hanya tidur di atas batu dengan alas kasur tipis.

"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," sebut pengacara Lukas, Roy Rening di Jayapura, Rabu (1/2/2023).

Roy lebih lanjut menginginkan agar kliennya yang mengidap berbagai penyakit tersebut diberikan pelayanan yang prima, termasuk soal kasur yang lebih kondusif.

"Ini juga yang kami minta ke KPK agar Lukas Enembe mendapat pelayanan yang baik terhadap kondisi tempat tidur beliau," lanjut Roy.

Apakah narapidana boleh merenovasi selnya?

Keluhan ini mengingatkan pada sel-sel penjara narapidana koruptor saat disidak Najwa Shihab. Setyo Novanto dan kawan-kawannya di lapas ternyata memiliki ruangan luas dengan fasilitas hotel. Lantas apakah ini yang diinginkan Lukas Enembe? 

Adapun terkait dengan permintaan Lukas Enembe tersebut telah direspon oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa seorang narapidana tidak boleh seenaknya sendiri mengubahsuaikan ruang selnya dengan berbagai fasilitas tambahan.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Ali menyebutkan bahwa narapidana korupsi dilarang keras membawa fasilitas tambahan seperti pendingin ruangan.

"Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya," ungkap Ali saat ditemui awak media, Rabu (1/2/2023).

Mengutip laman Hukum Online, ada beberapa ganjaran yang diberikan jika narapidana tak mengindahkan aturan tersebut. Berikut adalah hukumannya:

Hukuman bagi narapidana yang melanggar larangan tersebut adalah dijatuhi Hukuman disiplin tingkat berat yang meliputi:

  1. Dikurung dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
  2. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Ali tegaskan Lukas dapat perlakuan manusiawi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Silap soal Tuntutan dan Replik, LPSK Bela Bharada E: Jaksa Minim Pustaka Pahami Justice Collaborator

Disebut Silap soal Tuntutan dan Replik, LPSK Bela Bharada E: Jaksa Minim Pustaka Pahami Justice Collaborator

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:55 WIB

Usai Viral Gunakan Blankar di Persidangan, Terdakwa Penggelapan Iwan Santoso Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Usai Viral Gunakan Blankar di Persidangan, Terdakwa Penggelapan Iwan Santoso Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

| Kamis, 02 Februari 2023 | 10:33 WIB

Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?

Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?

| Rabu, 01 Februari 2023 | 23:47 WIB

Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI

Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 20:15 WIB

FAKTA! Mau Tahu Tarif Open BO di Penjara, Dibongkar Tio Pakusadewo, PSK Nyamar Jadi Perawat

FAKTA! Mau Tahu Tarif Open BO di Penjara, Dibongkar Tio Pakusadewo, PSK Nyamar Jadi Perawat

| Rabu, 01 Februari 2023 | 18:57 WIB

CEK FAKTA: Ahok Dimiskinkan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Benarkah?

CEK FAKTA: Ahok Dimiskinkan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Benarkah?

| Selasa, 31 Januari 2023 | 20:35 WIB

Pejabat KPK Kaget Setengah Mati, Lihat Indeks Persepsi Korupsi Terjun Bebas

Pejabat KPK Kaget Setengah Mati, Lihat Indeks Persepsi Korupsi Terjun Bebas

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 18:33 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB