Lukas Enembe Ngeluh Kasur Penjara Tipis, Bolehkah Narapidana Merenovasi Selnya?

Farah Nabilla

Kamis, 02 Februari 2023 | 12:40 WIB
Lukas Enembe Ngeluh Kasur Penjara Tipis, Bolehkah Narapidana Merenovasi Selnya?
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menjalani proses penahanan terkait dengan kasus korupsi pembangunan infrastruktur provinsi Papua.

Kala ditahan di rutan, Lukas yang kerap terbiasa hidup penuh kemewahan tersebut mengeluhkan fasilitas yang tersedia. Lukas berkeluh kesah bahwa kasur di rutan sangat tipis sehingga membuat dirinya tak nyaman.

Lukas melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa dirinya hanya tidur di atas batu dengan alas kasur tipis.

"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," sebut pengacara Lukas, Roy Rening di Jayapura, Rabu (1/2/2023).

Roy lebih lanjut menginginkan agar kliennya yang mengidap berbagai penyakit tersebut diberikan pelayanan yang prima, termasuk soal kasur yang lebih kondusif.

"Ini juga yang kami minta ke KPK agar Lukas Enembe mendapat pelayanan yang baik terhadap kondisi tempat tidur beliau," lanjut Roy.

Apakah narapidana boleh merenovasi selnya?

Keluhan ini mengingatkan pada sel-sel penjara narapidana koruptor saat disidak Najwa Shihab. Setyo Novanto dan kawan-kawannya di lapas ternyata memiliki ruangan luas dengan fasilitas hotel. Lantas apakah ini yang diinginkan Lukas Enembe? 

Adapun terkait dengan permintaan Lukas Enembe tersebut telah direspon oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa seorang narapidana tidak boleh seenaknya sendiri mengubahsuaikan ruang selnya dengan berbagai fasilitas tambahan.

baca juga

Adapun hal tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Ali menyebutkan bahwa narapidana korupsi dilarang keras membawa fasilitas tambahan seperti pendingin ruangan.

"Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya," ungkap Ali saat ditemui awak media, Rabu (1/2/2023).

Mengutip laman Hukum Online, ada beberapa ganjaran yang diberikan jika narapidana tak mengindahkan aturan tersebut. Berikut adalah hukumannya:

Hukuman bagi narapidana yang melanggar larangan tersebut adalah dijatuhi Hukuman disiplin tingkat berat yang meliputi:

  1. Dikurung dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
  2. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Ali tegaskan Lukas dapat perlakuan manusiawi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Silap soal Tuntutan dan Replik, LPSK Bela Bharada E: Jaksa Minim Pustaka Pahami Justice Collaborator

Disebut Silap soal Tuntutan dan Replik, LPSK Bela Bharada E: Jaksa Minim Pustaka Pahami Justice Collaborator

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:55 WIB

Usai Viral Gunakan Blankar di Persidangan, Terdakwa Penggelapan Iwan Santoso Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Usai Viral Gunakan Blankar di Persidangan, Terdakwa Penggelapan Iwan Santoso Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Selebtek | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:33 WIB

Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?

Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?

Purwokerto | Rabu, 01 Februari 2023 | 23:47 WIB

Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI

Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 20:15 WIB

FAKTA! Mau Tahu Tarif Open BO di Penjara, Dibongkar Tio Pakusadewo, PSK Nyamar Jadi Perawat

FAKTA! Mau Tahu Tarif Open BO di Penjara, Dibongkar Tio Pakusadewo, PSK Nyamar Jadi Perawat

Denpasar | Rabu, 01 Februari 2023 | 18:57 WIB

CEK FAKTA: Ahok Dimiskinkan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Benarkah?

CEK FAKTA: Ahok Dimiskinkan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Benarkah?

Metro | Selasa, 31 Januari 2023 | 20:35 WIB

Pejabat KPK Kaget Setengah Mati, Lihat Indeks Persepsi Korupsi Terjun Bebas

Pejabat KPK Kaget Setengah Mati, Lihat Indeks Persepsi Korupsi Terjun Bebas

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 18:33 WIB

Terkini

Skandal Korupsi MBG: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Jalani Sidang

Skandal Korupsi MBG: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Jalani Sidang

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:28 WIB

Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:28 WIB

Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu

Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu

Sulsel | Selasa, 29 September 2026 | 16:27 WIB

Jaksa Soroti THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Soroti THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara

Jawa Tengah | Selasa, 29 September 2026 | 16:27 WIB

Ditawari Kerja di Restoran hingga Bengkel, Warga Malah Direkrut Jadi ABK

Ditawari Kerja di Restoran hingga Bengkel, Warga Malah Direkrut Jadi ABK

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:25 WIB

Cara Memilih Moisturizer Khusus Kulit Perimenopause yang Makin Menipis dan Kering

Cara Memilih Moisturizer Khusus Kulit Perimenopause yang Makin Menipis dan Kering

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 16:25 WIB

5 Fakta Tren Smoothie di Balik Gaya Hidup Sibuk: Seperti Apa Manfaatnya?

5 Fakta Tren Smoothie di Balik Gaya Hidup Sibuk: Seperti Apa Manfaatnya?

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 16:24 WIB

Galaxy Z Fold8 vs iPhone Duo: Siapa Foldable Paling Ringan?

Galaxy Z Fold8 vs iPhone Duo: Siapa Foldable Paling Ringan?

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 16:24 WIB

Rupiah Makin Tertekan, Pasar Tunggu Data Tenaga Kerja AS

Rupiah Makin Tertekan, Pasar Tunggu Data Tenaga Kerja AS

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:21 WIB

Lagu 'SaWaDiKa' Lisa di VMA 2026: Bukti Budaya Lokal Bisa Taklukkan Dunia

Lagu 'SaWaDiKa' Lisa di VMA 2026: Bukti Budaya Lokal Bisa Taklukkan Dunia

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 16:20 WIB

×