Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menjalani proses penahanan terkait dengan kasus korupsi pembangunan infrastruktur provinsi Papua.
Kala ditahan di rutan, Lukas yang kerap terbiasa hidup penuh kemewahan tersebut mengeluhkan fasilitas yang tersedia. Lukas berkeluh kesah bahwa kasur di rutan sangat tipis sehingga membuat dirinya tak nyaman.
Lukas melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa dirinya hanya tidur di atas batu dengan alas kasur tipis.
"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," sebut pengacara Lukas, Roy Rening di Jayapura, Rabu (1/2/2023).
Roy lebih lanjut menginginkan agar kliennya yang mengidap berbagai penyakit tersebut diberikan pelayanan yang prima, termasuk soal kasur yang lebih kondusif.
"Ini juga yang kami minta ke KPK agar Lukas Enembe mendapat pelayanan yang baik terhadap kondisi tempat tidur beliau," lanjut Roy.
Apakah narapidana boleh merenovasi selnya?
Keluhan ini mengingatkan pada sel-sel penjara narapidana koruptor saat disidak Najwa Shihab. Setyo Novanto dan kawan-kawannya di lapas ternyata memiliki ruangan luas dengan fasilitas hotel. Lantas apakah ini yang diinginkan Lukas Enembe?
Adapun terkait dengan permintaan Lukas Enembe tersebut telah direspon oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa seorang narapidana tidak boleh seenaknya sendiri mengubahsuaikan ruang selnya dengan berbagai fasilitas tambahan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI
Adapun hal tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Ali menyebutkan bahwa narapidana korupsi dilarang keras membawa fasilitas tambahan seperti pendingin ruangan.
"Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya," ungkap Ali saat ditemui awak media, Rabu (1/2/2023).
Mengutip laman Hukum Online, ada beberapa ganjaran yang diberikan jika narapidana tak mengindahkan aturan tersebut. Berikut adalah hukumannya:
Hukuman bagi narapidana yang melanggar larangan tersebut adalah dijatuhi Hukuman disiplin tingkat berat yang meliputi:
- Dikurung dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
- Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
Ali tegaskan Lukas dapat perlakuan manusiawi