"Pengadaan ini banyak ya ada di Natuna pokonya yang terletak di posisi terluar, tiga ter itu lah," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada awak media, Rabu (23/11/2022).
Kecurigaan adanya patgulipat dalam proyek ini mulai tercium, ketika hingga batas akhir pertanggungjawabannya, banyak proyek tersebut berakhir dan BTS tidak dapat digunakan.
Lalu Jampidsus Kejagung mengerahkan puluhan jaksanya untuk meneliti, ada apa di balik proyek BTS tersebut?
"Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.
Kasus naik ke penyidikan
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik lalu menaikkan kasus sugaan korupsi itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Naiknya status kasus itu dilakukan setelah Kejagung mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi.
Saksi yang diperiksa diantaranya dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik juga telah menggeledah sejumlah kantor swasta serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Korupsi BTS
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut.
Tersangka kasus dugaan korupsi BTS
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
· Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif;
· Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak;
· tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto;