Rencana Bakal Dihapus, Apa Saja Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 10 Februari 2023 | 19:42 WIB
Rencana Bakal Dihapus, Apa Saja Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3?
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Apakah Biaya Perawatan Kasus Gagal Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan? (Shutterstock)

Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan diwacanakan akan segera dihapus. Hal itu sebagai buntut dari penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan dilakukan bertahap.

Lantas, apa saja perbedaan fasilitas yang ditawarkan pada kelas 1, 2, dan 3 BPJS yang akan segera dihapus tersebut?

Secara umum, fasilitas yang diberikan cenderung sama untuk pengobatan atau layanan medis. Namun, fasilitas untuk rawat inap dan fasilitas nonmedis antara peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan pelayanan bereda.

Perbedaan itu juga terlihat jelas dari jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.  Berikut rincian perbedaan fasilitas kelas-kelas di BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 1

Pemegang BPJS Kelas 1 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 150.000 per bulan (untuk keanggotan BPJS perorangan). Peserta kelas 1 mendapatkan manfaat medis yang kurang lebih sama dengan kelas lainnya. 

Apabila membutuhkan rawat inap, pasien peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan jumlah pasien lebih sedikit, yaitu 2-4 orang dalam setiap kamarnya.

Pasien yang menjadi peserta BPJS kelas 1 juga bisa berpindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 2

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 100.000 per bulannya (untuk keanggotan BPJS perorangan). 

Peserta pemegang BPJS Kesehatan kelas 3 akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang dalam setiap kamarnya. 

Seperti peserta kelas 1, peserta kelas 2 juga bisa mendapatkan kamar kelas VIP jika membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh BPJS.

BPJS Kesehatan Kelas 3

BPJS Kelas 3 ini merupakan kelas yang terendah. Peserta diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan (untuk keanggotan BPJS mandiri perorangan). Sementara itu, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh negara.

Terkait dengan fasilitas rawat inap yang disediakan untuk BPJS Kesehatan Kelas 3, pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya

Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 10 Februari 2023 | 19:19 WIB

Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar

Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:21 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2023 | 20:46 WIB

HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial

HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2023 | 17:17 WIB

Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya

Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2023 | 17:56 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB